Sidang ke 4 Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Oleh Kades Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro Kembali di Gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya


Sidoarjo, Bhayangkaranews.net, - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi oleh Kades Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro pada hari Rabu, 01/03/2023 di Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sekira pukul 13.00 - 15.00 WIB.

Dalam sidang tersebut Pengadilan Tipikor telah menghadirkan 5 (lima) saksi, di antara adalah Gito, Wijianto, Irmanto, Kabul, dan Ninik. 

Hadir di dalam persidangan yakni ; Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota, juga ada Jaksa Penuntut, saudari terdakwa yaitu Kades Deling Netti Herawati yang di dampingi oleh ke 2 PH nya yaitu Ratna Indah Prestisati, S.H MH dan Jonatan Didik Hartono, S.H.

Gito adalah saksi pertama yang di mintai keterangan oleh Hakim dalam sidang saksi, pihaknya menyampaikan bahwa pekerjaan sehari-harinya adalah bertani dan seadanya (srabutan), beliau juga mengatakan tahu ada proyek Desa, dan pihaknya diserahi kerjaan oleh Kades Deling  tentang pemasangan paving sebagai pengawas juga tukang. Dia telah mengerjakan 2 (dua) tempat yaitu RT. 2 dan RT. 5 dengan dibantu tukang dan kuli lainnya.

"Pekerjaannya yang di kasih ke saya masang paving Sama ngecor pinggiran paving. Pekerjaan itu tidak dikasih gambar, pokoknya langsung dikerjakan begitu saja. Mengenai gaji/pembayaran langsung dari Kades Deling dan langsung diberikan pada yang lainnya. Besarnya pembayaran yaitu ; kuli 90 ribu per hari, tukang 100 ribu per hari, dan pengawas 120 ribu per hari, "ungkap Saksi Gito". Rabu (01/03/23)

Saksi Gito juga menambahkan, "Selama kerja tidak pernah tanda tangan dalam pembayaran kerja/upah, sistem nya ya seminggu terima pembayaran langsung diberikan tukang dan kuli gitu saja, "pungkasnya".

Saksi kedua Wijianto mengatakan bahwa pihaknya telah ditawari Bu Kades Deling Netti Herawati beserta suaminya yakni Pak Neles Sunariyo yang merupakan anggota Dewan dari Fraksi PKS untuk mengerjakan MCK dan beliau juga menyanggupi, dengan datang ke rumah Bu Kades. Di jelaskan proyek MCK, mengerjakan 54 titik, setiap titik dapat pembayaran 2 Juta oleh Bu Kades, dan saat datang ke rumah Bu Kades pagi hari disitu ada Bu Kades Netti beserta dengan Pak Neles Sunariyo suaminya Bu Kades, jadi dua - duanya ada saat itu, padahal dalam laporan Jaksa Penuntut setiap titik dibayar rp 2,2 juta (2.200.000) kenyataanya tidak segitu, hanya di bayar rp 2 juta per titiknya.

Lanjut saksi Wijianto, Sedangkan bahan bangunan ada yang kirim, dalam pengerjaan MCK wadah tempat pembuangan ada yang di cor dan ada yang dari gorong-gorong, sedang gorong-gorong tersebut permintaan dari si pemilik rumah.

"Dari 54 titik tersebut dikerjakan ada sepuluh (10)  kelompok dengan pembayaran yang sama yaitu rp 2 juta per titik, dan pembayarannya juga langsung dari Bu Kades Netti dan Pak Neles suami Bu Kades, "ungkap Wijianto".

Saksi ke 3 (tiga)  yaitu Irmanto yang diajak Wijianto untuk mengerjakan 8 titik MCK. Dengan keterangan 2 yang pakai gorong-gorong dan sisanya di cor. Pembayarannya ini yang beda, dari Kades dapat 2 juta pertitik seperti lainnya, tapi untuk Irmanto dibayar 1. 900.000 (1 juta, 9 Ratus). Yang seratus diambil oleh Wijianto.

Kabul adalah pemilik toko bangunan Sinar Bangunan, beliau merupakan saksi ke 4 (empat) sebagai rekanan toko bangunan tempat pembelian bahan untuk pembangunan MCK dengan cara Kabul dikasih catatan oleh sopir bahan apa saja yang dibeli, setelah itu Kabul telfon Kades (Netti) apa benar belanjaan tersebut ? Setelah di iyakan oleh Kades Deling baru bahan tersebut diberikan. Nota ditanda tangani oleh sopir, setelah dibayar baru nota tersebut diberikan. Sistem pembayaran tidak langsung dibayar melainkan nunggu beberapa hari baru dibayar.

Saksi terakhir yaitu Ninik yang punya CV. Putra Rasit yang masih ada hubungan saudara dengan Kades Deling, beliau adalah perawat di Surabaya.

Ninik mengatakan CV. Nya tidak pernah ditunjuk oleh pihak Desa dan tidak tahu sebagai alasan pekerjaan MCK tersebut. Kantor CV. Putra Rasit ada di Desa Delik dengan mempekerjakan 2 orang yaitu admin yang masih saudaranya, dan wakilnya yang bernama Edi Sutresno.

Saat saksi Ninik ditanya oleh Jaksa Penuntut, apa pernah memberikan faktur/nota kosong ?, saksi Ninik menjawab dengan tegas, tidak pernah.

" Stempel memang ada 2, satu saya yang pegang dan satunya dipegang admin, memang stempel pernah dipinjam oleh suaminya Kades (masih saudara) tapi saya tidak tahu untuk apa, "ungkap Ninik".

Dari keterangan saksi ada sebagian tidak pernah memberi tanda tangan, dan nama mereka ada di dalam laporan pengerjaan. Ada faktur punyanya Kabul tapi ternyata stempel bukan punyanya.

Ratna Indah Prestisati, S.H. MH bersama Jonatan Didik Hartono, S.H saat di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi Netti sebagai Kades Deling tentang perkara korupsi berkaitan dengan dana bantuan APBedes tahun 2021.

" Dalam sidang tersebut masih berlanjut, tindak lanjutnya masih ada saksi yang akan dihadirkan. Saksi akan meringankan ataupun menyanggah dari apa yang disampaikan Jaksa Penuntut. Kita masih mengorek keterangan/menggali, kami mendampingi beliau sudah jadi tersangka, jadi bukan dari pemeriksaan awal, dengan cara kami menggali ada kemungkinan apapun, cela apapun kita cari, "ungkap Ratna".

Sebelum kami memang ada PH mendampingi tapi kami tidak tahu, tidak ada informasi apapun kaitan dengan pendampingannya, jadi kami sebagai PH menggali lagi dari awal dengan dasarnya dari BAP. Kita tetap berusaha apapun itu, entah itu meringankan ataupun menghilangkan dari fakta tuduhan Jaksa yang disampaikam di dakwaan. Kita akan berusaha untuk mencari cela sebaik-baik ya untuk membela, "tambahnya".

Ratna juga mengatakan sidang kelanjutan hari Rabu, 8/3/2023 dengan menghadirkan saksi lagi. Saksi untuk meringankan, saksi fakta, dan buktik-bukti tertulis lagi yang akan kita sampaikan.

Karapan kami sebagai sebagai pembela semaksimal untuk menghilangkan faktor yang menjadikan Netti (Kades) sebagai tersangka korupsi, di tambahkan juga mungkin kita bisa membuktikan tidak ada kerugian yang ditimbulkan. Cuma kita belum bisa memastikan, "pungkasnya".

Dari pantauan awak media di area persidangan bahwa jalannya sidang berjalan lancar, dan, pada tanggal 08/03/2023  mendatang bakali ada saksi baru lagi yang akan di hadirkan, dan Jaksa masih menghadirkan 2/3 kali lagi sidang lanjutan.

(Dyah/Wakakorwil Jatim BNN Snt)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Sidang ke 4 Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Oleh Kades Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro Kembali di Gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Posting Komentar

0 Komentar