GIANYAR - Satuan Reskrim Polres Gianyar berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian bahan bangunan dan pencurian kendaraan bermotor, rilis kasus dilaksanakan di Lobby Mapolres Gianyar, Selasa (7/3/2023).
Pengungkapan kasus ini diawali dengan pengungkapan kasus pencurian material bahan bangunan yang terjadi di tempat pekerjaan protek Villa Casa Singapadu di Jalan Raya Silakarang, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati Gianyar.
Berawal pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WITA pelapor menginformasi bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji kepada para pekerja proyek Villa Casa Home yang beralamat Jalan Raya Silakarang Desa Singapadu Kaler Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar.
Kemudian selang beberapa waktu, akhirnya pembagian gaji pun hendak dilakukan kepada para pekerja. Namun, pada saat membagikan gaji ada beberapa pekerja proyek yang tidak ada di tempat proyek. Selanjutnya, para pekerja mengecek material bangunan dan alat kerja namun pada saat di cek ada beberapa alat dan barang yang tidak ada atau hilang antara lain 1 Mesin Stemper( Pemadat Tanah), 1 Mesin Katingwel Pemotong Besi), 1 Mesin Penyedot Air, 2 Galon Waterfroping, 1 Mesin Bor Merk Boss, 4 Rangkaian Besi Cakar Ayam, 50 Batang Besi Ulir Ukuran D16, 30 Batang Besi Ukuran 8 Polos, 25 Lembar Triplek Ukuran 9mm, 2sak Semen Merk Dinamit. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih rp 30.000.000 selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut pelapor melapor ke guna Polres Gianyar penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut diatas Tim Satgas II Tindak Ops Sikat Agung 2023 dipimpin Kasatgas II Tindak IPDA Titan Kurniawan, S.Tr.K melakukan penyelidikan kemudian didapat identitas dan ciri-ciri terduga pelaku dan informasi bahwa terduga pelaku bertempat tinggal di sebuah kos-kosan di Jl. Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Selanjutnya Tim Satgas II Tindak OPS Sikat Agung 2023 mengarah ke sebuah kos-kosan di Jl. Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Berdasarkan hasil penyelidikan Satgas II Tindak selanjutnya mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut atas nama Roby Muliana, Aldi Syaputra dan Ramdan. Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap 3 (tiga) pelaku tersebut, dan penyelidikan menuju ke Jimbaran dimana terdapat sebuah gudang rongsokan tempat para pelaku pencurian menjual barang-barang curian tersebut, setelah itu Tim Satgas II Tindak OPS Sikat Agung 2023 mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penadahan barang curian tersebut atas nama Taufik.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap beberapa barang di sebuah proyek Villa Casa Home di Jl. Raya Silekarang, Desa Singepadu Kaler, Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar. Dan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penadahan, pelaku mengakui bahwa telah membeli barang-barang tersebut dari tiga pelaku pencurian tersebut.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas dari kasus pencurian material bahan bangunan yakni Robi Mulyana (22), Aldi Syiaputra (29), RD (18), serta Taufik (31). Sedangkan beberapa pelaku lainnya dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus berlanjut yakni kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di Kabupaten Gianyar, dimulai dari kasus curanmor di kawasan Ubud dengan pelaku Ainur Rofiq (22) dan Abd Aziz (22). Kemudian di wilayah Blahbatuh dengan pelaku I Komang Arimbawa (41) serta Yules Umbu Sakala (23).
Kasat reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan pengungkapan kasus pencurian bahan bangunan serta pencurian motor inu merupakan kerja keras dari jajaran Reskrim Polres Gianyar. "Hasil kerja keras dari anggota Reskrim Polres Gianyar, kami berhasil mengamankan para pelaku ini," tandasnya. (*)
0 Komentar