MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menangkap seorang laki-laki berinisial FB (29) pengedar Obat Keras jenis Arkine Thryhexypenidyl pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan pada laki-laki berinisial FB (29),warga Kec.Tuminting.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl di wilayah Buha Kecamatan Mapanget Kota Mando, menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Reserse Narkoba langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
“Alhasil Dari tangan tersangka, tim Sat Reserse Narkoba menyita barang bukti sebanyak 7 butir alprazolam Dexa, 2 butir atarax, 2 butir xanax, 13 butir Dexa risperidone dan obat keras jenis Arkine Trihexyphenidyl tanpa ijin edar sebanyak 14 butir dan untuk jumlah keseluruhan 24 butir psikotropika dan arkine Trihexyphenidyl 14 butir, uang hasil transaksi Rp. 63.000 dan 1 buah handphone android oppo. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di giring ke Mako polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kompol May Diana Sitepu.
0 Komentar