Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu saat ditemui di ruang kerja, membenarkan pencapaian tilang manual Ditlantas beserta jajaran berjumlah 367 tilang, pada selasa (7/3/2023).
Kombes Satake menyampaikan, capaian 367 tilang di lakukan oleh Ditlantas Polda Bali beserta jajaran Satlantas Polres/Ta, sejak di berlakukan tilang manual pertanggal 22 Pebruari.
Rincian pelanggaran dari 367 hasil tilang manual Ditlantas tersebut terdiri dari :
220 warga lokal dan 147 WNA (sebagian besar sepeda motor sewaan), dengan jenis pelanggaran di dominasi tanpa helm dan TNKB tidak sesuai peruntukan.
Kegiatan operasi ini di laksanakan di seluruh Bali termasuk kawasan-kawasan wisata seperti Kuta, Canggu, Kintamani, Lovina, Bedugul dan Nusa Lembongan, serta kawasan wisata lainnya yang ada di Bali.
Terkait operasi yang dilakukan Ditlantas Polda Bali beserta jajaran, akan terus di laksanakan hingga Bali bisa mencapai Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
Kami Polda Bali menghimbau kepada para pemilik Rental sepeda motor, untuk keselamatan berlalulintas agar memberikan tiga pemahaman/edukasi singkat tetang peraturan lalulintas yang berlaku, kepada calon penyewa kendaraan khususnya WNA karena mereka buta tentang peraturan Lalulitas yang berlaku di Negara kita, seperti :
1. Selalu menggunakan helm SNI saat berkendara.
2. Memiliki / membawa SIM saat berkendara.
3. Selalu memetuhi rambu-rambu lalulintas saat berkendara.
Dengan adanya pemahaman dari pemilik Rental tersebut maka kecil kemungkinan WNA melakukan pelanggaran saat berkendara.
Kepada masyarakat Bali, kami Polda Bali juga menghimbau agar selalu mematuhi peraturan Lalulintas yang berlaku, mari kita ciptakan bersama Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di pulau dewata yang kita cintai ini. Tutup Kabid Humas
0 Komentar