BOJONEGORO - PT. Wira Bhumi Sejati adalah sebuah perusahaan skala besar dan bonafid yang bergerak di bidang pertambangan, baik itu tambang limston maupun tambang batu gamping yang pada saat ini telah beropasi di wilayah Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Rabu Wage (18/01/23).
Dengan adanya tambang tersebut di duga telah membuat resah warga, pasalnya banyak hal yang di anggap oleh masyarakat tambang milik PT. Wirabhumi Sejati yang beroperasi di Desa Sumuragung itu melanggar aturan perundang-undangan, sehingga warga masyarakat bersikeras untuk melakukan demo menuntut agar tambang tersebut di tutup.
Menurut keterangan warga masyarakat Desa Sumuragung yang enggan di sebut namanya menyampaikan bahwa pada hari Rabu minggu lalu sudah ada mediasi antara warga masyarakat dengan pihak PT. Wirabhumi Sejati dan dengan Pemerintah Desa Sumuragung, namun warga masyarakat tetap meminta agar tambang galian batu gamping milik PT. Wirabhumi Sejati yang beroperasi di Desa Sumuragung harus tetap di tutup, pasalnya karena banyak hal yang di duga telah melanggar peraturan.
"Ya mas, pada hari Rabu minggu lalu sudah ada mediasi antara pihak warga, PT dan Pemdes, namun hari ini masyarakat sudah tidak bisa di bendung lagi, warga desa tetap bersikeras keinginannya untuk menutup tambang tersebut, "ungkap salah satu warga Desa Sumuragung yang enggan di sebutkan namanya kepada media". Rabu Wage (18/01/23).
Kapolsek Baureno M Siswanto saat di konfirmasi media ini, di singgung terkait adanya penutupan tambang oleh warga desa, pihaknya membenarkan kejadian itu, dan pihaknya selaku Aparat Penegak Hukum (APH) mengamankan jalannya aksi tersebut.
"Iya warga menutup portal galian tersebut mas, karena kegiatan galian tersebut di anggap merugikan warga sekitar, "ungkap Kapolsek Baureno M Siswanto kepada media".
"Kami dari Polsek sudah memediasi 2 kali antara pihak Wirabumi beserta Forpimcam dengan warga tetapi tidak menemukan titik temu, "tambah nya".
Lanjut Kapolsek Baureno, "Kami dari Polsek beserta jajaran mengamankan dan memberi tahu warga kalau menyampaikan pendapat dimuka umum harus mengirim surat pemberitahuan 3x24 jam, karena warga belum mengirimkan surat ke Polri maka kami arahkan ke Balai Desa Sumuragung, dan kami hanya mengamankan jalan aksi mas, Alhqmdulilah aman dan tetib, "pungkas Kapolsek Baureno M Siswanto".
Kepala Desa Sumuragung saat di konfirmasi media ini melalui by WA nya, di singgung tentang adanya kejadian di Desanya, sampai berita ini di terbitkan, pihaknya belum membalas dan memberi keterangan atau jawaban.
(Wakaperwil Jatim)
0 Komentar