MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Rayon Patroli Rayon Sat Samapta Polresta Manado mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 01.50 WITA.
Diketahui pelaku pembawa Sajam tanpa izin adalah seorang laki-laki yang berinisial EP (18), warga Pandu, Kecamatan Mapanget Kota Manado.
Ditempat terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasie Humas Ipda Agus Haryono mengatakan penangkapan terhadap pelaku terjadi pada saat Personil rayon Samapta melaksanakan patroli rutin di Seputaran Taman Kesatuan Bangsa Kota Manado mendapati kendaraan roda dua yang berlawanan arah, kemudian Personil Rayon Samapta Polresta Manado menghentikan kendaraan tersebut untuk langsung dilakukan pemeriksaan badan serta bagasi kendaraan bermotor alhasil dari pemeriksan tim rayon Samapta Polresta Manado mendapati 1 (satu) buah Sajam jenis besi putih didalam bagasi motor dari pelaku.
“Selanjutnya tak tunggu waktu lama Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan dan digiring Ke Mako Polresta Manado untuk dibuatkan laporan Polisi,” pungkas Ipda Agus Haryono.
0 Komentar