Dukun Abal-abal, Sat Reskrim Polres Gresik Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Penggandaan Uang Mainan



GRESIK - Satreskrim Polres Gresik Berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang secara langsung di pimpin Kapolres Gresik AKBP Moch Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan di saat press release di Mako Polres Gresik, Senin (16/01/2023) Pukul 13.00 Wib.


Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menerangkan, awal mulanya anggota Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada praktek ritual penggandaan uang pada hari Selasa (10/01/2023) sekira pukul 22.00 Wib. 


Anggota Polres Gresik langsung melakukan penggeledahan di Perum Grand Verona Gresik dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penipuan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di wilayah rumah kontrakan di Perum Grand Verona Gresik.


“Pada saat di lakukan penggeledahan petugas menemukan uang palsu, keris, dupa, kotak berisi jenglot dan patung kecil terbuat dari Kuningan yang diduga sebagai sarana” terang AKBP Azis. 


Lanjutnya, AKBP Azis menjelaskan,  kemudian petugas melakukan introgasi kepada tersangka MY dan mengakui perbuatannya, tersangka MY menerangkan jika korbannya dari wilayah Gresik saja.


Selanjutnya petugas mengecek ke dalam rumah dan mendapati “23 Buah Ampul darah beku yang di dapatkan dari saudara MI yang tinggal di Pangkah Kulon Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik. Darah tersebut di gunakan sebagai praktek Dukun,” jelasnya.


Masih kata AKBP Azis menyampaikan, modus tersangka MY sekitar bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib. Kemudian korban MD yang beralamat Desa Kawisanyar Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik datang untuk tujuan menggandakan uang kepada terlapor (MY) di alamat Desa Menganti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.


Awalnya korban memberikan uang pada bulan Juli 2022 sebesar Rp 65.000.000,- kemudian pada bulan Agustus Rp 500.000.000,- dan tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang tersebut sebesar Rp 3,9 Milyar namun pada bulan September 2022 tersangka mengembalikan uang sebesar Rp 170.000.000.


“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 395.000.000,- dan melaporkan langsung ke Polres Gresik,” ungkapnya.


Kapolres Gresik mengimbau masyarakat supaya tidak percaya penuh dengan adanya praktek seperti mendapatkan uang dengan hasil instan dengan cara datang langsung ke Dukun demi menggandakan uang.


“Guna perbuatan Pelaku kami kenakan pasal 195 UUD RI tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 378 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya.


(Dyah)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Dukun Abal-abal, Sat Reskrim Polres Gresik Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Penggandaan Uang Mainan

Posting Komentar

0 Komentar