TUBAN - Ternyata keberadaan Pungutan Liar ( Pungli ) di lingkungan lembaga pendidikan sampai saat ini masih sering terjadi walaupun Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) sudah berulang kali melarang aktifitas atau perbuatan yang sangat tercela serta melanggar aturan dan peraturan tersebut. Tetapi Pungli masih tetap saja merajalela di dunia pendidikan.seperti yang terjadi di Sekolah SDN Mojoagung Nomor 202 Kecamatan Soko Kabupaten Tuban ini.
Wali murid kelas 5 berinisial M kepada awak media menyampaikan bahwa di dalam lingkup Sekolah SDN Mojoagung Nomor 202 telah terjadi dugaan Pungutan Liar yang di lakukan oleh pihak sekolah kepada murid - murid nya, pasalnya di dalam sekolah tersebut ada tarikan buku LKS dengan harga tinggi yaitu rp 70 ribu sampai rp 80 ribu per paket, dengan demikian beberapa wali murid merasa keberatan dan sangat terbebani.
"Kami merasa terbebani atas tarikan tersebut, buku LKS per paket rp 70 ribu sampai rp 80 ribu itu menurut kami sangat besar, "ungkap wali murid kelas 5 (M) kepada awak media". Senin (16/01/23).
Di Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan bahwa Satuan Pendidikan Dasar yang di selenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya apapun dari satuan pendidikan.
Kemudian dijelaskan pula dalam Pasal 181 huruf a di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif di larang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang di atur dalam Undang-undang Nomo 31 Tahun 1999 Junto, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Rokim/Tim)
0 Komentar