Polresta Jayapura Kota-, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Penyidik Polsek Jayapura Utara limpahkan 2 tersangka dengan perkaranya masing-masing kepada Jaksa Penununtut Umum, Rabu (07/12) Siang.
Hal tersebut dibernarkan Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H, Kapolsek mengatakan kedua tersangka yakni AY (31) dan DA (18) diserahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
Kedua tersangka tersebut diserahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 322 / X / 2022 / Papua / Sek Japut / Resor Jpr Kota tanggal 31 Oktober 2022 tentang tindak pidana penganiayaan dan Laporan Polisi Nomor : LP / 305 / X / 2022 / Papua / Sek Japut / Resor Jpr Kota tanggal 15 Oktober 2022 tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek mengatakan, tersangka AY (31) diserahkan ke Kejaksaan atas kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dirinya kepada korban bernama Royanah Kbarek.
"Untuk tersangka DA (18) dirinya diserahkan ke Kejaksaan atas kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukanya dengan merampas HP milik korban di depan halte APO," pungkasnya
Lebih lanjut kata Kapolsek, kedua tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang berbeda, AY diserahkan kepada JPU bernama Victor Suruan, S.H dan DA diserahkan kepada JPU bernama Rosma Yunita Paiki, S.H.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut mereka disangkakan dengan pasal berbeda yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.(*)
Penulis : Edgard
0 Komentar