SURABAYA - Hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira jam 00.10 Wib,
Vadaukas Valubia Laudza, Umur 19 tahun, laki laki, karyawan swasta, Alamat Jl. Mojo Surabaya melaporkan tindak kejahatan pencurian sepeda motornya di Polsek Gubeng.
Pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar jam 05.30 wib Pelaku masuk ke Rumah Korban jalan Mojo 4/43 Surabaya dengan cara merusak kunci gembok Pagar Rumah,bersama rekan nya mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci stir.
Selanjutnya Pelaku berhasil membawa Kabur kedua Kendaraan R-2 milik Korban dengan cara merusak Kunci Setir, adapun kendaraan yang berhasil di Curi yaitu Honda Beat tahun 2017, Nopol : L 6267- EQ dan Honda Vario tahun 2018, Nopol : L-4686-ST.
Pada saat melakukan Aksinya Para Pelaku terekam CCTV milik Korban.
Berdasarkan rekaman CCTV milik Korban dan Olah TKP, Unit Reskrim berhasil Menganalisa keberadaan terduga Pelaku,
Dan pada hari Kamis sekitar Pukul 19.00 wib, unit Reskrim Polsek Gubeng Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku, An. M.S Als. Mas Gudel di Wilayah Krembangan Bhakti Surabaya.
Berdasarkan keterangan Pelaku Bahwa Pelaku melakukan Pencurian dengan beberapa temannya (DPO) yaitu sbb :
1. MK
2. ZF
3. SA
Pelaku merupakan Residivis dan Berdasarkan Keterangan Pelaku sdh beberapa kali melakukan CURANMOR R-2 di wilayah Gubeng Surabaya jelas pak Sodik Kapolsek Gubeng, Senin (28/11/2022).
Barang bukti yg amankan,
1. 1 (satu) unit spd mtr Honda Beat warna Hitam No. Pol L-5482- JZ milik Pelaku yang digunakan sebagai Sarana.
2. 1 (satu) Jaket Switer warna abu milik Pelaku yang di pakai pada saat melakukan Curanmor
3. 1 (satu) Helm Warna Hitam milik Pelaku yang di Pakai Pelaku
4. 1 (satu) Sandal milik Pelaku yang di pakai pada saat melakukan Curanmor
5. 1 (satu) HP.
( Florencia )
0 Komentar