Surabaya - Unit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membongkar konten video porno dengan tema “Receptionis Hotel” kemudian konten tersebut diperjual-belikan kepada pemesannya dengan tarif bervariasi terggantung tema dan negosiasi.
Tersangka ACS dan AH ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim setelah diterbitkan Laporan Polisi (LP) tanggal 6 November 2022, usai melakukan pembuatan konten video porno dan sempat viral di Media Sosial (Medsos) bernama “Kebaya Merah”.
“Pembuatan konten video “Kebaya Merah” ini dilakukan tersangka di salah satu hotel di Gubeng Surabaya di sebuah kamar nomor 1710 lantai 17, sekira pukul 22.00 Wib (8/3) lalu,” ungkap Kombes Pol. Farman, Dir. Reskrimsus Polda Jatim didampingi AKBP Sinwan Kasubdit Penmas Bid. Humas Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Selain melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, “Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk manager hotel dan pemeriksaan saksi ahli,” tambahnya.
Kedua tersangka membuat konten video porno dengan tema “Receptionis Hotel” dari akun Twitter dikarenakan adanya pemesanan dan tarifnya bervariasi tergantung tema.
“Hasil dari keuntungan penjualan konten video porno tersebut dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-sehari,” jelasnya.
Pembuatan konten video porno kebanyakan dilakukan tersangka di dalam kamar hotel, tergantung dan disesuaikan dari tema pemesanannya. “Tersangka ACS sendiri bekerja sebagai free line desain, EO dan serta foto video,” terang Dir Reskrimsus Polda Jatim.
“Awalnya, AH menerima DM dari akun Twitter yang masih diselidiki Ditreskrimsus Polda Jatim dan meminta kedua tersangka membuat konten video porno dengan tema “Receptionis Hotel” dengan dibayar sejumlah Rp 750 ribu,” bebernya.
Uang tersebut akhirnya dibuat tersangka untuk memesan kamar hotel nomor 1710, kemudian mereka membuat konten video porno sesuai pemesannya dengan tersangka perempuan memakai “Kebaya Merah” seolah-olah karyawan hotel.
“Kedua tersangka secara bergantian posisi memakai Hp milik tersangka untuk melakukan perekaman adegan kemudian diedit dan dikirim ke pemesannya,” paparnya.
Satuan Syber Polda Jatim berhasil amankan sejumlah (BB) barang bukti,
-1(Satu) sebuah amplop MSI warna hitam.
-1(satu) buah hardisk merk WD warna hitam.
-(satu) buah hardisk eksternal merk Toshiba warna hitam.
-(satu) buah handpone merk realme C11.
-1(satu) buah handphone merk realme C33.
-1(satu) buah lembar invoice kamar 1710.
“Kedua tersangka ACS dan AH dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo. Pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo. Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo. Pasal 8 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” pungkas Kombes Pol. Farman.
(Hum/Florencia)
0 Komentar