Polresta Jayapura Kota-, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H melalui penyidiknya melimpahkan tersangka TI beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (11/11) Siang.
Tersangka TI beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
Kasat Narkoba Iptu Alam mengatakan, tersangka di proses hukum atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1387 / VIII / 2022 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 11 Agustus 2022 Tentang Tindak Pidana Pangan.
"Tersangka TI ialah penjual sekaligus pembuat minuman keras lokal jenis Balo yang ditangkap beserta barang bukti di Kompleks Furia Kotaraja Dalam," pungkasnya.
Lebih lanjut kata Iptu Alam, tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh penyidiknya yakni Aiptu Sriwidodo dan Bripka Nanang, S.H kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Victor Maurid Suruan, S.H.
Ia pun menambahkan, atas perbuatan tersangka tersebut dirinya disangkakan Pasal 136 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan terancam hukuman penjara paling lama 5 Tahun.(*)
Penulis : Edgard
0 Komentar