Gelar FGD, Pakar Hukum Tentang Tragedi Kanjuruhan Malang

 


SURABAYA - Para Pakar hukum menggelar diskusi tragedi kanjuruhan malang ada beberapa hal yang dibicarakan.


Focus Group Discussion mengusung tema Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang,yang digelar di Kampus B Unair Surabaya, Jum’at (25/11/2022).


Dalam diskusi tersebut yang dihadiri Pakar Pidana Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum, menyampaikan” Terkait dengan pasal 359, analisis singkat, Kematian korban dalam tragedi kanjuruhan karena ke alpha-annya (kelalaian) bukan kesengajaan.


“Dan Dalam hukum pidana ada mens rea , kasus tersebut tidak ada unsur kesengajaan karena sedari awal mereka (polisi) bertugas menjaga tempat itu,” katanya.


Lanjut ahli Pakar pidana dalam diskusinya dengan Pertimbangan lain, kejahatan itu terjadi karena ada provokasi (dari korban) sehingga terjadi penembakan dalam kepanikan saat itu. Hal ini jika dalam RUU KUHP sangat dipertimbangkan jadi peran korban ini menjadi PENTING untuk menjadi pertimbangan, analisis singkat di pasal 360 KHUP.


“Perlu dipertimbangkan, ditemukan atau tidaknya mens rea atau justru memang kelalaian saja, sehingga menyebabkan korban massal luka luka dan menurutnya (red), Analisis pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 uu no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Tidak relevan, tidak konek kaitan dalam akibat dan kesalahan pihak keamanan,” ujar Pakar Pidana dalam diskusinya.


Sementara itu, ditempat yang sama Dekan FH UNAIR - Pakar HAM Iman Prihandono juga menyampaikan dari hasil Analisis pelanggaran HAM dalam tragedi kanjuruhan membahas aspek salah satunya adalah sistem kebijakan oleh Negara. Dalam peristiwa kanjuruhan tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat Genosida atau Kejahatan Kemanusiaan, karena sejak awal tidak ditemukan pola atau kebijakan destruktif kedalam suatu kelompok, ras, etnis, ataupun niatan.


Iman Prihandono juga mencontohkan, Kebijakan Merusak jika terjadi kerusuhan, dengan membolehkan penggunaan senjata dengan tujuan membunuh.


“Dalam hal ini, Senjata Gas Air Mata masuk dalam kategori melumpuhkan,” katanya. Minggu, (27/11/2022 



Iman prihandono juga memberikan Salah satu contoh kebijakan destruktif jika terjadi kerusuhan dengan memperbolehkan penggunaan alat senjata dengan tujuan membunuh. Dalam kasus ini, senjata gas air mata masuk dalam kategori melumpuhkan,” sebutnya.


(Hum/Red)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Gelar FGD, Pakar Hukum Tentang Tragedi Kanjuruhan Malang

Posting Komentar

0 Komentar