Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran scampage website palsu. Dalam pers rilis yang digelar di gedung Bidhumas Polda Jatim pada Rabu 9 November 2022 tersebut Petugas berhasil meringkus 4 tersangka.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi menuturkan, Pelaku membuat serta menyebarkan Scampage (dipalsukan) website Palsu dengan mengatasnamakan perusahaan Paypal untuk mendapatkan 260 ribu data perbankan serta data pribadi milik orang lain dari berbagai negara (kurang lebih 70 Negara) yang selanjutnya data tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan.
“Petugas menemukan kasus tersebut saat melakukan patroli siber di kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus pada tanggal 05 Agustus 2022 lalu. Dari Patroli tersebut, petugas menemukan akun Facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan ink URL htts://www.facebook.com/blank. sase13 , yang mana dalam beranda akun Facebooknya ada postingan tentang tool atau software bernama Umbrella,” tutur Brigjen Pol Slamet Hadi, Rabu (09/11/22).
Software Umbrella tersebut diketahui merupakan software yang digunakan untuk menyebarkan scampage dengan tujuan mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi,” Imbuh Brigjen Pol Slamet Hadi.
Wakapolda Brigjen Pol Slamet Hadi juga mengatakan, dalam modus operandi nya, untuk memperoleh keuntungan pribadi, Tersangka mendapatkan adalah berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang Rupiah.
“Setelah itu tersangka dari hasil penjualan data kartu kredit, kartu debit dan data pribadi milik orang lain ke website penjualan data illegal ke dark web.Total Keuntungan yang telah diterima oleh Tersangka KEP selama melakukan perbuatan tersebut diatas kurang lebih sebesar Rp 5.000.000.000, (lima miliar) yang digunakan tersangka untuk membayar para anggota pendukung sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) per bulan,” terangnya.
Yang digunakan para tersangka untuk membeli barang barang berupa mobil, rumah dan lain-lain. Petugas lalu melakukan profiling terhadap akun facebook tersebut hingga dapat mengetahui pengguna atau pemiliknya adalah KEP, selanjutnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial KEP di Lubuk Linggau dan anggotanya PRS pada tanggal 08 Agustus 2022.
“Pada saat penangkapan, petugas menemukan scampage yang menyerupai Paypal dan juga data-data kartu debit, kartu kredit dan data pribadi milik orang lain dari berbagai negara,” tegasnya.
Selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2022 petugas melakukan pengembangan dan dapat melakukan penangkapan terhadap anggota grup-Umbrella Corp yang lainnya-yaitu RKY (ditangkap di Makassar) dan TMS (ditangkap di Yogyakarta).
“Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2018. Saat ini, petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa mobil, laptop, Handphone Satu akun Indodax atas nama dan lain lain,” pungkasnya.
Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan/atau, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000, (dua belas miliar rupiah).
Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000, (tiga miliar rupiah).
(Hum/Red)
0 Komentar