Berkas Lengkap, Polsek Japsel Kembali Limpahkan Tersangka Beserta ke Kejaksaan



Jayapura Kota-Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, telah dilaksanakan penyerahan tersangka KT beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum oleh Penyidik Polsek Jayapura Selatan atas perkara curanmor yang dilakukannya, Rabu (09/11) Siang.


Hal itu dibenarkan Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.IK., M.H, penyerahan tersangka KT beserta barang bukti oleh penyidiknya yakni Aiptu Syahruddin Lette dan Aiptu Pegik Yanuar, S.H karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.


"Tersangka terlibat dalam kasus curanmor yang dilakukannya bersama satu temanya BT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dimana TKP mereka lakukan Curanmor yakn di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan," pungkasnya.


Lebih lanjut kata Kapolsek, tersangka KT diserahkan ke Kejaksaan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Oktovianus Talitti, S.H.


Ia pun menambahkan, untuk tersangka BT kini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik akan tetap melalukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaanya untuk dilakukan penangkapan.


Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1)  ke - 4 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara selama 7 Tahun.(*)


Penulis : Edgard

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Berkas Lengkap, Polsek Japsel Kembali Limpahkan Tersangka Beserta ke Kejaksaan

Posting Komentar

0 Komentar