Tiga Oknum Polisi Diduga Merampok Ditahan Sejak 8 Oktober, Kapolda Sumut: Mereka Terancam Pidana dan Dipecat



MEDAN - BhayangkaraNews.Net.Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan tiga oknum Polrestabes Medan yang diduga terlibat percobaan perampokan sepeda motor dengan modus sebagai pembeli telah diamankan. 


Ketiganya ditahan selama 20 hari sejak tanggal 8 Oktober  hingga 27 Oktober 2022. "Sudah kami tahan. Ini bukti komitmen dan ketegasan Polri tidak mentolerir anggota yang melakukan tindakan kriminal," kata Panca, Senin (10/10/2022).


Panca menjelaskan, penangkapan ketiga oknum tersebut sebelumnya telah direles Polrestabes Medan pada 7 Oktober 2022. Mereka adalah Bripka A, Bripka B dan Briptu H yang  berdinas di Sat Samapta Polrestabes Medan. 


 "Mereka ditangkap berdasarkan laporan  masyarakat. Selain pidana, ketiga oknum tersebut akan menjalani sidang etik. Jika terbukti akan dipecat dengan tidak hormat," tegas Panca. 


Diketahui, dalam aksinya komplotan pencuri ini menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui Facebook. Pelaku lalu menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu.


Saat bertemu para pelaku ini lalu menuduh kendaraan korban bermasalah (surat tidak lengkap). Salah seorang oknum polisi lalu mengancam membawa motor korban ke kantor polisi. “Saya menjual sepeda motor di Facebook, lalu kami chat WhatsApp untuk ketemu di Kampung Lalang. Terus mereka (pelaku) awalnya datang berdua,” ujar korban Benny Sembiring.


Lebih lanjut, setelah mereka bertemu, kedua orang tersebut lalu mengecek kendaraan korban dengan alasan untuk memastikan kondisi barang yang hendak dibeli.


Tak lama berselang, Benny menuturkan datang satu unit mobil menghampiri korban. Salah seorang diantaranya lalu turun dan langsung hendak membawa sepeda motor korban. “Ketika turun, pria yang mengaku polisi itu mengancam akan membawa sepeda motor tersebut ke kantor polisi dengan alasan barang ini (sepeda motor) bermasalah,” tuturnya.


Korban yang merasa sepeda motornya lengkap suratnya langsung mempertahankan roda dua miliknya agar tidak dibawa. Cekcok pun terjadi, hingga istri korban dan anaknya mengalami luka karena mencoba menghadang mobil pelaku yang kabur. “Ada dua laporan polisi yang kami buat yaitu kasus percobaan pencurian dan penganiayaan terhadap anak,” ucap Benny mengakhiri.


(Hari)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Tiga Oknum Polisi Diduga Merampok Ditahan Sejak 8 Oktober, Kapolda Sumut: Mereka Terancam Pidana dan Dipecat

Posting Komentar

0 Komentar