SURABAYA - Rabu 26/10/2022, SatResKrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 3 orang pelaku pengeroyokan di pantai kenjeran Surabaya.
Waktu kejadian pada hari Minggu, 23 Oktober 2022, pukul 02.00 WIB telah terjadi pengeroyokan oleh 3 orang pelaku anggota geng motor Aliansi All Star kepada team Gukguk yang setelah sebelumnya geng motor Aliansi All Star pernah kalah dalam perkelahian melawan Team Gukguk.
Pelaku 3 orang yaitu : MRS ,18 tahun, Alamat Tembok Dukuh Surabaya, MFA, 18 tahun, Alamat Bubutan Surabaya, dan seorang pelaku dibawah umur AS, 16 tahun, Alamat Pacarkeling, Surabaya.
Kasat ResKrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arif Rizky Wijaksana menyampaikan pada awak media bahwa pihaknya turut menyita: 1 bilah celurit panjang 1,5 meter yang digunakan untuk membacok korban, 1 bilah celurit warna kuning panjang 2 meter yang didapatkan tersangka pada saat pengeroyokan, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah sebagai sarana transportasi para pelaku.
AKP Arif mengatakan bahwa berdasarkan laporan polisi, LP/ 155/B/X/2022/JATIM/RES PELABUHAN TG PERAK/SEK KENJERAN, tanggal 23 Oktober 2022, para pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun, pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun , Subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP ancaman hukuman 12 tahun, pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun kurungan.
"dengan motif balas dendam aksi tawuran antara geng motor Aliansi All Star dengan Team Guk Guk, akhirnya berujung pada pengeroyokan", imbuh nya.
(Kabiro Rotua)
0 Komentar