Polresta Jayapura Kota - Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H melalui penyidiknya melimpahkan dua tersangka atas perkaranya masing-masing ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (21/10) siang.
Tiga tersangka yang diserahkan yakni I (30) atas perkara Penganiayaan dan LT (30) dengan tindak pidana Pangan (Pedagang Miras Lokal jenis Ballo) yang dilakukannya. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra saat dikonfirmasi via telepon selulernya.
AKP Jahja menerangkan, keduanya diserahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) dan siap untuk disidangkan di Pengadilan.
"Keduanya diproses oleh penyidik unit reskrim kami dimana tersangka I diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 231 / VIII / 2022 / Papua / Sek. Japut / Resor Jpr Kota tanggal 9 Agustus 2022 dan tersangka LT atas Laporan Polisi Nomor : LP / 257 / VIII / 2022 / Papua / Sek. Japut / Resta Jpr Kota tanggal 29 Agustus 2022," kata Kapolsek.
Ia pun menambahkan, keduanya diserahkan ke Jaksa bernama Victor M. Suruan, S.H, dimana tersangka I disangkakan Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. "Sedangkan untuk tersangka LT disangkakan Pasal 136 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (1) KUHP," pungkas AKP Jahja Rumra.
Keduanya diserahkan oleh Penyidik unit reskrim Polsek Jayapura Utara dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Rahmat Putra Ramadhan, S.Tr.K kepada Jaksa dengan dibuatkan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar