Jayapura Kota- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura melimpahkan tersangka SM bersama barang buktinya atas perkara penggelapan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/10) siang.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H, penyerahan tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolsek mengatakan tersangka SM bersama barang bukti diproses hukum atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 663 / VIII / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abe, Tanggal 14 Agustus 2022.
"Tersangka terlibat dalam kasus penggelapan emas dengan berat 15,57 (lima belas koma lima puluh tujuh) gram, emas tersebut di jual di salah satu toko emas di Ampera dan uang hasil jual emas dipakai untuk melarikan diri ke kabupaten mimika." terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000,000,- (lima belas juta rupiah).
Tersangka diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum bernama Victor Suruan, S.H, dan atas perbuatannya tersebut dirinya terancam Pasal yang di sangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Penulis : Edgard
0 Komentar