Gresik - BhayangkaraNews.Net. Operasi Zebra Semeru 2022 digelar mulai 3 Oktober 2022. sampai 16 oktober 2022, Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Semeru 2022 akan dilaksanakan di sejumlah titik serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
Operasi Zebra adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar oleh kepolisian agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyebutkan Operasi Zebra Semeru 2022 yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia ini mengusung tema "TERTIB BERLALU LINTAS GUNA MEWUJUDKAN KAMSELTIBCAR LANTAS YANG PRESISI"
Mekanisme Operasi Zebra Semeru 2022 dilakukan tanpa adanya tilang manual, melainkan akan mengandalkan e-TLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem e-TLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ucap AKBP Azis. Senin (03/10/2022).
Sementara Kasat Lantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah menambahkan pihaknya mengedepankan pengawasan melalui kamera e-TLE dalam penindakan selama Operasi Zebra Semeru 2022. Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat e-TLE.
“Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja,” AKP Agung.
Berikut ini 7 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Semeru 2022:
1.Pengendara
menggunakan ponsel saat
berkendara
2.Berkendara melawan arus
3.Pengemudi atau
pengendalian dibawah
umur
4.Sepeda motor
berboncengan lebih dari
satu orang
5.Sepeda motor tidak
menggunakan helm SNI
dan mobil tidak
menggunakan safety belt
6.Melebihi batas kecepatan
7.Pengemudi dalam
pengaruh Alkohol.
(Red)
0 Komentar