Bali - Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau yang dikenal sebagai Sipandu Beradat, merupakan wujud implementasi Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020, tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.
Hari ini Polsek Ubud Dipimpin Kapolsek Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. didampingi Waka Polsek AKP Dewa Gde Oka, S.Sos., S.H., M.H. bersama anggota bersinergi dengan Pecalang melaksanakan pengamanan rangkaian kegiatan rangkaian upacara Penyineban Piodalan bi Pura Payogan Agung Gunung Lebah, Campuhan Ubud. Minggu (30/10/2022)
Tampak dalam pantuan personel Polsek Ubud turun ke jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat.”Upacara yang dilaksanakan merupakan rangkaian Penyineban Piodalan dan sinergitas dalam pengamanan dan pengawasan Prokes kami lalukan bersama Pecalang.
Dikonfirmasi di lapangan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. menyampaikan kegiatan pengamanan dan pelayanan pada upacara yang dilaksanakan masyarakat. Lebih lanjut dirinya menjelaskan Sipandu Beradat dan Kring Polri memiliki tujuan yang sama.”Outputnya adalah Kamtibmas yang Kondusif” ucapnya.
Pecalang merupakan bentuk pengamanan tradisional masyarakat Bali yang memiliki peran penting dalam menjaga wilayah adatnya.”Kolaborasi kami dengan Pecalang dalam hal pengamanan dan Harkamtibmas terjalin sangat baik.
"Kami secara Konsisten akan melaksanakan Pengamanan bersinergi dengan Pecalang maupun TNI, mengingat Ubud merupakan Sentral Pariwisata dengan mengedepankan Kearifan lokal dan Budaya, sehingga melalui Sipandu Beradat ini, eksistensi budaya dapat terjaga" Tutup Kapolsek Ubud. ***
0 Komentar