LAMPUNG - BhayangkaraNews.Net.
Diduga melakukan penyelewengan terkat denda pelanggan yang hampir rata-rata mencapai 1juta , PLN Rayon Belambangan Umpu, provinsi Lampung.
Pasalnya, beberapa bukti pelanggaran yang membayar tunggakan dan denda pemakaian listrik, yang nominalnya hampir mencapai 1(satu) juta, setelah di lakukan pengecekan tidak keluar di jaringan komputer. Yop Zulkarnain selaku ketua LP-KPP mengatakan, benar kami sudah melakukan pengecekan data-data pelanggan yang membayar tunggakan atau denda ke pihak PLN Rayon Belambangan Umpu. Namun tidak keluar di jaringan teknologi yang serba canggih sekarang ini.
Kami menduga tidak adanya kesesuaian fakta yang terjadi di lapangan, karena kami telah melakukan pengecekan langsung di lapangan, pasalnya yang di pakai oleh pihak PLN dalam melakukan denda pelanggaran, tetapi pasal yang digunakan oleh pihak PLN Rayon Belambangan Umpu, berbeda salah satu contohnya pelanggaran-pelanggaran pasal 1 atau yang biasa di katakan oleh pihak PLN yaitu, KE-2. Tetapi pasal yang di pakai untuk mendenda masyarakat adalah pasal KE-3 yaitu, pasal yang benar - benar menekan masyarakat.
Seharusnya denda yang di pasal KE-2 di hitung secara global keseluruhannya mencapai Rp. 350.000 sampai Rp. 500.000. Tetapi karena PLN memakai pasal KE-3 sehingga pelanggan harus membayar denda mencapai Rp. 900.000. Sampai jutaan. Dan seha- rusnya pelanggan membayar pelang- garan tersebut di Alfamart, Indo- mart, Kantor pos, LinkBank, dan lain-lainnya. Sebelum pelanggan membayar di tempat-tempat tersebut pelanggan di berikan nomer registrasi pelanggan dari PLN. Bukan pelanggan membayar denda tersebut di kantor PLN, Atau mengirim ke rekening karyawan PLN. " Ucap ketua LP - KPK.
Salah satu contohnya lagi, kesalahan pembesaran daya dan di denda mencapai Rp. 600.000 tetapi yang sebenarnya denda yang harus di bayar pelanggan hanya sebesar Rp. 65.000 sampai Rp. 100.000 paling besar.
Kami menduga adanya penyim- pangan dari uang tersebut karena tidak disetor atau di berikan kepada negara, dan data tersebut kami lakukan pengecekan dari tahun 2019 sampai tahun 2022, terangnya.
Coba di kalikan saja kalau 1 pelanggaran tersebut membayar Rp. 1.000.000(satu juta), dan dikalikan paling kecil 5 pelanggaran per-hari setelah itu di kalikan selama 1(satu) bulan dan di kalikan dari tahun 2019 sampai tahun 2022, sudah besar nilai uang tersebut yang harus di kembalikan kepada negara, imbuhnya.
Selain hal tersebut di atas, kami juga melakukan pelaporan ruang lingkup, PEMDA dan Pengusaha-pengusaha yang di duga telah kerja sama dengan pihak PLN Rayon Belambangan Umpu, yang selama ini telah merugikan negara.
Semuanya kami pasrahkan sama Aparat hukum dan instansi-instansi terkait dalam menentukan apa yang sepantasnya di lakukan dengan PLN Rayon Belambangan Umpu yang kami duga melakukan kerugian negara selama ini.
Namun apa bila tidak ada tanggapan dari pihak kejati dan pihak tipikor Bandar Lampung, maka kami akan menanyakan pengaduan kami tersebut.
Kementrian Kejagung, dan KPK sekalian apa bila perlu.
(Dyah/WWN)
0 Komentar