Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Gelar Sosialisasi Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL)



Malang - Dengan banyaknya kasus masalah sengketa tanah dan lahan yang  sudah banyak terjadi akibat belum adanya sertifikat kepemilikan tanah yang sah di Indonesia, membuat pemerintah mencetuskan program gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018, yang akan berlangsung hingga tahun 2025.


Berdasarkan hal tersebut di atas, Kepala Desa Panggung  Kecamatan Kepanjen ,Mohamat Herul  memfasilitasi tempat kegiatan Penyuluhan PTSL Tahun Anggaran 2022 yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang melaksanakan Penyuluhan PTSL Tahun Anggaran 2022. Rabu 25  Oktober 2022.


Sosialisasi Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) , dihadiri oleh Petugas BPN,  ketua BPD, RT, RW dan juga Tokoh Masyarakat bahkan juga dari kepemudaan Desa Panggungrejo juga ikut hadir.



Program PTSL,  adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.


Witono juga menjelaskan, penyuluhan yang digelar  di pendopo Desa Panggungrejo banyak sekali bermacam-macam permasalahannya. dan kalau memang ada permasalahan monggo kita rembuk bersama secara interen, saya yakin semua permasalahan akan bisa  di atasi secara baik.

Dan mari kita sambut program PTSL ini bisa berjalan dengan lancar.


Terkait dengan program ini BPN sudah program yang kelima. Langkah-langkahnya tolong dibentuk panitia inti dan masing-masing dusun harus dibentuk tiga panitia. Witono juga berpesan panitia PTSL ini tidak boleh dari Perangkat Desa maupun Anggota BPD.


Dan panitia ini harus bisa menguasai dibidang AITI yang handal. Setelah itu di SK kan oleh Kepala Desa, dan masyarakat harus mengadakan MUSDES (Musawarah Desa) dan yang bisa memutuskan masyarakat sendiri dan tidak boleh Kepala Desa yang memutuskan , "Ungkap witono.



"Sa'at di temui awak media Kepala Desa Panggungrejo juga mengatakan, “dengan adanya program PTSL ini, diharapkan desa ini bisa  menjadi desa lengkap. Desa lengkap merupakan desa yang seluruh bidang tanah di dalamnya sudah terdaftar, dan valid secara spasial maupun tekstual. Dan Kepala Desa Panggungrejo kemarin mengajukan kurang lebih Tiga Ribu Bidang. 


Saya berharap semoga dengan pengajuan ini untuk dapatnya diterima semua oleh BPN agar kuota bisa terkafer semua.dan saya juga berharap agar kegiatan program PTSL ini bisa berjalan lancar .


(iyan)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Gelar Sosialisasi Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL)

Posting Komentar

0 Komentar