Polresta Jayapura Kota-Bertempat di Kantor Kejaksaan Kota Jayapura, Unit Reskrim Polsek Abepura Limpahkan tersangka AG beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (21/10) Siang.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H, tersangka AG diserahkan berserta barang bukti oleh Aipda Ferdy Mundulung, S.H, dan Brigpol Triwi R. I. Widyatmoko karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
Kapolsek mengatakan tersangka AG beserta barang bukti diproses hukum atas dasar Laporan Polisi Nomor : Lp / 623 / VII / 2022 / Papua / Resta jpr kota / Sek Abepura Tanggal 28 Juli 2022.
"Tersangka terlibat dalam kasus percobaan penggelapan/pencurian dimana pelaku dalam keadaan sadar menyewa barang milik korban berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Versa Warna Putih, kemudian tanpa ijin dan sepengetahuan korban, pelaku hendak membawa sepeda motor tersebut ke Kabupaten Yalimo untuk di jual. Namun sepeda motor tersebut rusak di kabupaten Keerom," pungkasnya.
Lebih lanjut kata Kapolsek, atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.850.000,- (Dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adtri, S.H, dan atas perbuatannya tersebut dirinya terancam Pasal yang di sangkakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)
Penulis : Edgard
0 Komentar