TUBAN - Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam peraturan perpres nomer 19/1/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual BBM jenis premium dan solar kepada warga yang telah menggunakan jerigen dan drum yang di jual lagi kekonsumen.
Terkait pengisian BBM di SPBU Nomer 54 623 13 Tegalbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban sangat-sangat bebas dan dari itansi yang terkait tidak pernah ada teguran ahirnya merajalela.
Sedangkan pelangsiran jenis pertalit dan solar di SPBU ke konsumen telah menggunakan jurigen dan drum jelas-jelas telah melanggar peraturan yang sudah di tetapkan dan seharus bisa menjaga keselamatan bersama.
Pemerintah pusat telah menertibkan peraturan presiden nomer 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu.tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen.drum dari bahan plastik serta sepedah motor atau mobil yang sudah di modifikasi.dan menjual kepabrik-pabrik industry home atau rumahan serta industry untuk mobil Galian C.
Ternyata pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam peraturan kementrian ESDM nomer 8 tahun 2012.bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.peraturan tersebut telah menerangkan secara detil tenyang konsumen pengguna SPBU tidak boleh melayani pengisian jerigen.
Sedangkan yang di jual adalah BBM bersubsidi maka dapat di pidana dengan pasal 55 UU 22/2001.setiap orang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah di pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 000 000 000 ( enam puluh miliyar rupiah ).
Tetapi anehnya di SPBU Nomer 54 623 13 Tegalbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban masih leluasa sampai sekarang.
Terus semua ini salah siapa.....?
(Abd Rokim)
0 Komentar