Polsek Mengwi Bersama Tim PORA Lakukan Oprasi Gabungan



Polda Bali, Polres Badung, Polsek Mengwi-Polsek Mengwi bersama tim PORA (Pengawasan Orang Asing) dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Bali melalui wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasiwasdakim) Bpk. Yudistira Yudha Pratama melaksanakan oprasi gabungan tentang dokumen orang asing diwilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Rabu (21/09/22) pukul 09.00 wita

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Mengwi diwakili Kanit Intelkam Polsek Mengwi IPTU I Gusti Raka Darma Putra, Danramil 1611-04 Mengwi diwakili Peltu I Ketut Oka, Camat Mengwi diwakili Kasi Trantib Bagus Adi Putra, Kabid Kesbangpol Sat.Pol PP Kabupaten Badung I Made Jaya, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan 15 Kepala Desa serta 5 Lurah yang ada dikecamatan Mengwi

Kegiatan diawali dengan melaksanakan rapat konsolidasi diruang Rapat Kantor Desa Cemagi dengan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

Selesai melaksanakan konsolidasi kemudian tim bergerak menyambangi PT. Udara Bali Yoga yang berlokasi di Banjar Seseh, Desa Cemagi, Mengwi - Badung dan Jungle Padel di Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, disana tim melakukan pengecekan dokumen orang asing serta menyarankan kepada orang asing untuk melengkapi administrasi selama tinggal diwilayah Kecamatan Mengwi dan Bali pada umumnya

Kanit Intelkan Polsek Mengwi Iptu I Gusti Raka Darma Putra usai kegiatan saat dikonfirmasi mengatakan dilaksanakannya kegiatan ini untuk menertibkan administrasi bagi orang asing selama tinggal diwilayah hukum Polsek Mengwi

Lebih jauh dijelaskan Polsek Mengwi melalui unit intelkam dan bekerjasama dengan pemerintah desa melakukan pendataan dan penertiban administrasi kependudukan kepada orang asing yang ada diwilayah Hukum Polsek Mengwi

"Setiap orang asing yang masuk kewilayah Hukum Polsek Mengwi (chek in) selalu didata bagitu juga saat chek out termasuk setiap kegiatan yang diselenggarakannya, masyarakat yang menampung orang asing wajib melaporkan keberadaan dan identitas orang asing tersebut serta ijin tinggalnya", imbuh Kanit Intelkam

"Jika ditemukan adanya pelanggaran berupa visa maupun ijin tinggal yang sudah habis masa berlakunya, kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk diambil tindakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku", tegasnya

"Namun jika terjadi pelanggaran pidana kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi adanya penyalah gunaan narkoba tidak ada ruang diwilayah kami", pungkasnya  (*)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Polsek Mengwi Bersama Tim PORA Lakukan Oprasi Gabungan

Posting Komentar

0 Komentar