Polresta Jayapura Kota,- Usai mengamankan sembilan pelaku penjualan miras secara ilegal di seputara Entrop sebelumnya, Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mengamankan dua pelaku berinisial LE (24) dan LM (19) sebagai pelaku yang sama yang biasa melakukan aktifitasnya di seputaran Jalan Baru Abepura semalam, Minggu (4/9) dini hari sekita Pukul 01.00 Wit.
Kedua pelaku diamankan oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H didampingi Kanit Opsnal Aipda Dedes bersama timnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alam saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya semalam, hal tersebut dilakukan pihaknya guna menertibkan perederan miras secara ilegal yang terjadi di wilayah Kota Jayapura.
"Kedua pelaku diamankan saat hendak mengambil barang bukti minuman keras (Miras) yang akan dijualnya secara ilegal di pinggir jalan Pasar Lama bertempat di belakang halaman salah satu rumah kos di wilayah Pasar Lama Abepura," ungkapnya.
Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 28 minuman keras berbagai jenis diantaranya, 2 (dua) Kaleng Bir Bintang Jumbo, 3 (Tiga) Botol Vodka, 4 (Empat) Botol Anggur Merah, 3 (tiga) Botol Whiskey Robinson, 1 (Satu) Botol Anggur Merah Javan, 2 (Dua) botol anggur merah Kawa-Kawa, 5 (Lima) Botol Anggur merah Gold, 2 (Dua) Botol Mansion House, 1 (satu) Botol Mansion Vodka, 2 (Dua) Botol Whiskey Drum, 4 (Empat) Bir hitam Kaleng Guinnes Kecil dan 1 (Satu) Botol bir hitam Guinnes botol.
"Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti dan diberikan tindakan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya," tandasnya.
Ia pun menghimbau kepada para pelaku peredaran minuman keras secara ilegal di Kota Jayapura untuk berhenti melakukan aktifitasnya tersebut, karena pihaknya akan terus berupaya untuk menertibkannya. "Kami himbau untuk berhenti melakukan peredaran miras secara ilegal yang biasa dilakukan pada tengah malam hari di pinggiran jalan, semuanya telah kami monitor untuk diambil langkah-langkah Kepolisian agat diberikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Iptu Alam.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar