Polresta Jayapura Kota - Seorang Pria berinisial YM (35) kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Jayapura Utara karena diketahui merupakan pelaku pencurian yang terjadi di dalam rumah korban bernama Feby (36) bertempat di Jalan Agats No. 10 Dok V Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara pada Minggu (4/9) pagi sekitar Pukul 04.00 Wit.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku YM tersebut atas perkara Pencurian yang dilakukannya.
Kapolsek menerangkan, diketahui dari keterangan korban, dijelaskan bahwa pada saat kejadian korban masih tertidur lalu pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mencongkel gembok kemudian masuk dan mengambil beberapa barang dari dalam rumah.
"Kemudian pelaku mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah TV merk LG 50 inchi, 3 (tiga) buah Remote , 1 (satu) buah Jam Tangan merk Garmin, 1 (satu) buah Speaker merek JBL, 1 (satu) buah Ereader dan uang tunai 200.000.- sehingga total kerugian yang di alami korban diperkirakan sekitar 14,5 juta rupiah," terang Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, Ketika korban bangun tidur ternyata melihat TV dan barang lainnya sudah hilang lalu ia melakukan pencarian disekitar Dok V dan menemukan televisinya berada di dekat rumah kosong tidak lama kemudian pelaku juga tiba untuk mengambil TV tersebut, karena korban merasa curiga, dengan dibantu warga setempat langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Pos Patmor I Dok V dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jayapura Utara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik korban tersebut dengan cara mencongkel gembok pintu belakang menggunakan Sekop, kemudian membawa barang-barang hasil curiannya dan disembunyikan disekitar Yapis dekat rumah kosong. Ia pun sempat menawarkan TV yang dicurinya warga di Batu Putih dan ketika hendak mengambil ditempat penyimpanannya ia pun diamankan oleh korban dan warga setempat," pungkasnya.
Kapolsek pun menambahkan, kini pelaku bersama barang buktinya akan diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 266 / IX / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Japut, tanggal 04 September 2022. "Dan atas perbuatannya tersebut pelaku YM diduga kuat melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutup Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar