Polresta Jayapura Kota - Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura serahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura atas tindak pidana Pencurian dan Penggelapan SPM oleh AF (18) bersama beberapa tersangka lainnya, Jumat (23/09) pagi.
AF sendiri terlibat dalam dua kasus, yang mana kasus pencurian SPM jenis honda beat street warna hitam dengan Nomor Polisi DS 4137 RV (barang bukti masih dalam pencarian) dan kasus penggelapan SPM jenis beat street warna hitam dengan Nomor Polisi PA 6707 RP yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H selaku Kapolsek Abepura pun membenar adanya penyerahan berkas perkara tersebut bersama tersangka dan barang buktinya.
“Dalam kasus pencurian SPM, AF beraksi bersama kedua temannya yakni GM dan RM, dimana GM dan RM telah lebih dulu diserahkan ke pihak Kejaksaan. Ketiga pelaku ini bekerja sama untuk melakukan aksi pencurian SPM milik Sdr. Umar didepan Salon Hesty Jl. Kali Acay Kompleks Gereja Marampa Distrik Abepura, Selasa 30 November 2021”, terang AKP Lintong.
Lebih lanjut Kapolsek Abepura juga menambahkan tak hanya itu, AF juga terlibat dalam kasus penggelapan SPM milik korban bernama Wahyuddin (56) yang dilakukan AF bersama teman wanitanya BT (22).
“SPM milik Wahyuddin disewa oleh BT seharga Rp100.000,- yang disewanya sesuai perjanjian mulai dari pukul 06.30 WIT hingga pukul 14.00 WIT di Jl. Baru Youtefa Distrik Abepura. Namun hingga batas waktu yang tentukan SPM tersebut tak kunjung di kembalikan, dan dari hasil pemeriksaan penyidik SPM tersebut dijual oleh AF di Kampung Skofro Distrik Arso Timur kepada Sdr. Luis (DPO)”, tambahnya.
AF diperiksa penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / 1.134 / XII / 2021 / Papua / Resta jpr kota / Sek Abepura, Tanggal 02 Desember 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 635 / VIII / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abe, tgl 02 Agustus 2022.
Tindak pidana pencurian oleh AF, GM, dan RM akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dimana untuk kasus tersebut ia diserahkan ke Jaksa bernama Natalia Ramma, S.H, sementara untuk Kasus Penggelapan, AF dan BT diserahkan ke Jaksa bernama Marlini Adtri, S.H dan disangkakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.(*)
Penulis : Pratama
0 Komentar