Jayapura Kota - Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura menyerahkan seorang Tersangka Anak berinisial KN (17) atas perkara Pencurian dengan Kekerasan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (15/8) siang.
Penyerahan tersangka KN didampingi langsung oleh Penyidik Aipda Djems Ur dan Brigadir Haswan Hasan bersama Ibu Tersangka dengan mendapat pendampingan dari pihak Bapas dan diterima oleh Jaksa bernama Rakhmat, S.H.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka KN tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 oleh pihak Kejaksaan.
Kapolsek mengatakan, tersangka KN diserahkan bersama barang bukti berupa satu buah handphone milik korbannya yang hendak dirampas saat kejadian bertempat di depan Kantor Perkebunan Kotaraja beberapa waktu lalu.
"Tersangka KN melakukan perbuatannya bersama dengan rekannya yang kini juga sedang mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Abepura," ucapnya.
Ia pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka KN disangkakan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar