GIANYAR, Polsek Kota Gianyar meringkus seorang residivis kambuhan Ida Made Wiyanta, 41, asal Banjar Dinas Triwangsa, Desa Budakeling, Bebandem, Karangasem. Tersangka merupakan pencuri spesialis rumah kosong. Sasaran hanya uang tunai yang dipakai oleh tersangka untuk main judi tajen, foya-foya dan main wanita.
Kapolsek Kota Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa mengatakan Ida Made ini sudah 3 kali keluar masuk penjara. Bahkan saat diamankan oleh jajarannya, Ida Made ini baru saja keluar dari tahanan kasus pencurian yang ditangani Polsek Dentim. "Ini yang keempat kalinya pelaku diamankan," jelas Kapolsek saat rilis pengungkapan kasus di Mapolsek Kota Gianyar, Selasa (9/8).
Modusnya, bapak satu anak ini mendatangi rumah-rumah warga secara acak. "Ada banyak TKP yang disasar. Untuk wilayah Gianyar kurang lebih 5 kali beraksi," jelas Kapolsek.
Beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Gianyar yang diakui oleh pelaku telah melakukan pencurian di antara lain : Jalan Dharmagiri Gianyar nihil kerugian (nihil dumas), Jalan Sinta Gianyar, kerugian Rp 32.500.000 dengan korban atas nama Luh Ketut Manik Swasti, Jalan Raden Wijaya Gianyar, kerugian Rp 5 juta (nihil dumas), Jalan Raya Bukit Jati Gianyar kerugian Rp 2,5 juta dengan korban atas nama: Mohammad, dan Jalan Bhayangkara Gianyar kerugian Rp 11 juta dengan korban atas nama Kadek Moleh.
Modusnya, pelaku mendatangi rumah kosong secara acak. "Dia selalu mengucapkan salam om swastyastu. Kalau ada orang di rumah dia pura-pura menanyakan alamat seolah cari seseorang lalu balik kanan. Kalau rumah kosong dia langsung masuk lewat jendela," jelas Kapolsek.
Saat beraksi pelaku tak kenal waktu. Bahkan siang hari pun tak ragu, pelaku masuk rumah kosong. "Saat pra rekonstruksi kita cocokkan keterangan pelaku dan korban," jelas Kompol Putra Astawa. Pelaku memperagakan diwaktu masuk ke dalam rumah dan keluar serta menerangkan barang apa saja yang diambil. "Dia spesialis nyuri uang tunai. Meskipun saat acak lemari dia lihat laptop atau HP tidak diambil," jelasnya.
Hal ini pulalah yang membuat pelaku sering lolos dari pelacakan petugas. Terlebih uang hasil curian langsung dihabiskan untuk foya-foya, judi tajen dan main wanita. "Ada satu BB yang akhirnya bisa meringkus pelaku, sebuah anting mutiara putih yang dicuri," jelasnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara itu, pelaku mengakui jika dia terpaksa mencuri karena kecanduan judi tajen. "Ya untuk metajen," ungkapnya. Pelaku tidak pernah kapok karena terlanjur memilih jalur sesat. *
0 Komentar