Jayapura - Polsek Muara Tami mengamankan satu unit sepeda motor beserta pengendaranya diduga terkait dengan kasus penggelapan bertempat di depan Bank BRI Koya, Rabu (24/8) Malam.
Mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada keributan di depan Bank BRI Koya, merespon informasi tersebut personel piket mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di depan Bank BRI Koya.
Kapolsek Muara Tami Kompol Junan Plitomo, S.Sos., M.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa motor tersebut di kendarai oleh AS dan didatangi oleh pemilik sepeda motor Ibu Indah Krismawati yang mengatakan bahwa SPM yang dikendarai AS adalah miliknya. Setelah melerai keributan tersebut, SPM Yamaha X-Ride PA 6278 RG bersama pengendaranya diamankan ke Mapolsek.
Kompol Junan menuturkan, motor yang diamankan diketahui memiliki Laporan Polisi di Polsek Japsel terdaftar tanggal 4 Juli 2022 yang dilaporkan digelapkan oleh terlapor an. RUDI pada tanggal 2 Juli 2022 di wilayah Distrik Jayapura selatan.
"Berdasarkan keterangan dari AS diketahui bahwa SPM tersebut di belinya dengan harga 4.500.000 dari pengepul besi tua di wilayah Sentani Kabupaten Jayapura," Ungkap Kapolsek.
Ia pun menambahkan, pihaknya kemudian menghubungi Polsek Jayapura Selatan untuk mengambil motor dan AS yang telah diamankan di Mapolsek Muara Tami.
Ditempat terpisah, Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, S.H membenarkan penyerahan AS bersama barang bukti SPM milik korban tersebut, dimana kini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap IS guna dilakukan penyelidikan terkait SPM yang berada ditangannya.
"Kasus tersebut kini dalam penanganan pihak kami Polsek Jayapura Selatan untuk dapat mengungkap siapa dan dimana pelakunya kini. Semwntara AS diduga merupakan penadah motor hasil penggelapan dan kini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek," pungkasnya.(*)
Penulis : Edgar
0 Komentar