Pelaku Curas di Jalan Baru Diserahkan Polisi ke Jaksa

 



Polresta Jayapura Kota - Pihak Polsek Abepura melalui penyidik unit reskrim menyerahkan seorang pria berinisial FW (18) atas perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas/Jambret) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (22/8) siang.


Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, penyerahan tersangka FW karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan.


"Tersangka FW diproses di Polsek Abepura berdasarkan Laporan Polisi tentang Curas terhadap korban bernama Susilowati pada Sabtu 6 Agustus lalu di Jalan Baru Pantai Enggros dan tertangkap disekitar Kampung Enrekang Koya Koso oleh petugas Kepolisian yang melakukan pengejaran," ujarnya.


Lanjut Kapolsek, tersangka melakukan aksinya bersama rekannya EH (17) yang telah lebih dulu diserahkan ke pihak Kejaksaan karena merupakan anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum.


"Atas perbuatannya tersebut tersangka FW disangkakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dimana dirinya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun," pungkas Kapolsek.


Kapolsek menambahkan, tersangka FW diserahkan ke Jaksa bernama Natalia Ramma, S.H dengan didampingi pihak Bapas bernama Christien Msiren, S.Si dan Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura.(*)


Penulis : Subhan

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Pelaku Curas di Jalan Baru Diserahkan Polisi ke Jaksa

Posting Komentar

0 Komentar