Puncak Jaya - Bid Propam Polda Papua melalui Subbag Rehabilitae Pers melaksanakan Pembinaan dan Pemulihan Profesi Polri terhadap personil Polres Puncak Jaya bertempat di Aula Sosialisasi Mapolres Puncak Jaya, Rabu (31/8).
Tim Bid Propam Polda Papua dipimpin oleh Kasubbag Rehabilitas Pers Pembina Maya Sulistyowati, SE, Pamin I Subbag Rehabpres Aipda Aliga dan Pamin II Subbag Rehabpres.
Turut hadir Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, SH., S.IK., MH, Wakapolres Kompol Philip M. Ladjar, SH, Kabag Ops Kompol Syarifudin Ahmad, Kabag SDM AKP Joni Rahmad dan Ps. Kasi Propam Aipda Rahmad serta perseta sebanyak 28 Personil Polres Puncak Jaya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, SH., S.IK., MH mengucapkan terimakasih kepada tim Bid Propam Polda Papua yang telah mengunjungi Polres Puncak Jaya dalam rangka kegiatan Pembinaan dan Pemulihan Profesi Polri.
"Untuk personil yang hadir saat ini ada sekitar 28 personil perwakilan dari masing-masing satuan fungsi (Satfung) yang ada diPolres Puncak Jaya guna mengikuti kegiatan dan bagi personil yang mempunyai masalah tolong dicermati dengan baik, " ucapnya.
"Sudah banyak contoh, jadi saya ingatkan kepada rekan-rekan, bagi yang melakukan pelanggaran pastinya punya konsekuensinya maka dengan ini saya sampaikan kepada rekan-rekan semua yang sudah pernah membuat pelanggaran agar mengintropeksi diri dan tidak mengulangi perbuatan yang sama, " tegas Kapolres Puncak Jaya.
Sementara itu Kasubbag Rehabilitas Pers Bid Propam Polda Papua Pembina Maya Sulistyowati, SE mengatakan bahwa sesuai tupoksi rehabilitasi personil, kami melakukan pembinaan dan pemilihan profesi bagi anggota polri yang sudah melaksanakan pemeriksaan, pemberkasan dan sidang dilanjutkan dengan masa pengawasan.
"Usai masa pengawasan selesai, maka kami akan memproses rekomendasi pemutihan, dimana setelah terbit RPS maupun RPPH, anggota tersebut akan menerima hak-hak nya kembali seperti hak ajukan UKP, Pendidikan Kejuruan maupun Pengembangan, " ucapnya.
Ia pun menjelaskan, tim datang ke Polres Puncak Jaya bukan untuk mebcagi kesalahan anggitta tetapi maksud dan tujuan kami untuk melakukan pembinaan dan rehabilitad personil yang masih bisa diperbaiki untuk melaksanakan tugas kedepannya.
"Usai program prioritas Kapolri dalam pelaksanaan pembinaan dan pemulihan profesi polri ini, anggota wajib menandatangani Pakta Integritas sehingga bagi anggota yang melakukan perbuatan atau pelanggaran berulang tetap akan diproses dan direkomendasi PTDH, " ungkapnya.
"Sehingga saya harapkan kepada personil Puncak Jaya agar menghindari pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan diri sendiri, " tandas Kasubbag Rehabpres.
Usai sambutan dari Kasubbag Rehabpres dilanjutkan dengan pemberian materi pembinaan karir bagi perosnil yang masih dalam pengawasan, Sanksi Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Polri, Pembinaan dan Pemulihan Profesi Polri serta penandatanganan Pakta Integritas. (*)
Penulis : Andi
0 Komentar