Jayapura - Tim respon cepat Subbid Provos Bid Propam Polda Papua berhasil mengamankan pelaku penjambretan beserta barang bukti ganja didepan Dealer Honda Kotaraja Distrik Abepura, Kota Jayapura, Jumat (26/8) pukul 11.00 Wit.
Diketahui pelaku jambret berinisial AI (15) warga kompleks Asrama Haji Kotajara Distrik Abepura diamankan oleh tim respon cepat Subbid Provos Bripka Salihing dan Bripda Yosua.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Pelaku AI awalnya diamankan oleh masyarakat yang saat itu kedapatan melakukan tindak pidana jambret di seputaran kotaraja tepatnya didepan dealer honda, " ucapnya.
"Saat bersamaan tim respon cepat yang melintas melihat adanya keributan, dimana pelaku hendak dikeroyok sehingga pihaknya langsung berusaha melerai serta mengamankan pelaku, " ungkap Kabid Propam.
Lebih lanjut lagi kata Kombes Pol. Gustav, saat AI diamankan, tim sempat melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku namun didapati barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3 paket ganja ukuran besar.
"Mendapati barang bukti ganja tersebut, pihaknya langsung mengamankan pelaku AI, selanjutnya dibawah ke Mapolsek Abepura guna proses hukum lebih lanjut, " tandasnya.(*)
Penulis : Andi
0 Komentar