GIANYAR BLAHBATUH-Melansir Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, kontak erat merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dengan memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
Untuk mencegah peningkatan drastis infeksi corona ini, pengetatan protokol kesehatan harus dilakukan termasuk dalam pelacakan kasus kontak erat.
Penerapan praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment) sama pentingnya dengan penerapan perilaku 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas). Kedua hal tersebut adalah upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
Sebagaimana kegiatan 3T di Kecamatan Blahbatuh Senin/1 Agustus 2022 digelar di Desa Keramas.Bhabinkamtibmas Aiptu I Made Artika dan Bhabinsa Sertu I Wayan Juliawan terlihat mengamankan jalannya pengamanan kegiatan bersama sejumlah aparat desa.
Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri,S.H.,M.H. membenarkan kegiatan 3T di Wilayahnya.“Tujuan dari testing (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) adalah untuk menemukan kasus-kasus baru secara cepat, sehingga bisa mencegah penularan dan mempercepat tindakan treatment untuk penyembuhan,”katanya.
"Bhabinkanmtibmas dan Bhabinsa bersama aparat Desa mendampingi petugas Nakes untuk menelusuri kontak erat dari keluarga yang terkonfirmasi Covid-19, hal ini merupakan sebuah upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19, Pihak nakes akan melakukan swab sesegera mungkin bagi ring satu (kontak erat), karena risikonya lebih besar, jika dibiarkan terlalu lama, bisa menular,” tandasnya
Lebih lanjut Kapolsek juga menekankan pentingnya penerapan Protokol kesehatan. "Jangan Kendor Dengan Prokes, Kita patut untuk waspada karena Pandemi masih berlangsung, Upaya 3T merupakan sebuah mekanisme penangangan Covid-19,harapan kami masyarakat dapat mendukung dalam pelaksanaannya, imbau Kapolsek. **
0 Komentar