GIANYAR - Kepolisian Sektor Ubud melaksanakan Press Release Tangkapan pelaku Tindak Pidana Curat dengan menghadirkan 6 (enam orang tersangka) pada hari Jumat (8/7/2022).
Kapolsek Ubud Kompol I Made Tama, S.H. didampingi Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Ngakan Ketut Erawan, S.H., M.H. serta Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya mengatakan bahwa dalam Press Release kasus ini petugas menghadirkan tersangka sebanyak 6 orang, dari 3 Laporan kasus tindak pidana.
"Kasus yang pertama adalah kasus pencurian barang-barang di sebuah Villa kawasan Banjar Kalah, Desa Peliatan, Ubud dengan Tersangka Inisial KM. S.Y. dan K.F.D.A. asal Madenan, Tajekula, Buleleng. Kemudian kasus penjambretan terhadap seorang WNA di kawasan Laplapan Ubud dengan Tersangka I.W.M. dan I.N.B. pria asal Tianyar Kubu, Karangasem, serta penangkapan residivis yang melakukan tindakan pencurian di restoran kawasan Jalan Monkey Forest, dengan Tersangka Inisial Y.N. asal NTT" serta Sebagai penadah D.P. A.M. asal tembuku Bangli. ujarnya.
Para tersangka tersebut sebagian besar merupakan residivis, yang sudah keluar masuk Rutan dan sering meresahkan Masyarakat.
Saat ini Para tersangka sebanyak 6 orang ini sedang dalam proses penyidikan di Polsek Ubud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni melakukan pencurian Dengan pemberatan, dan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Kurungan Penjara.
Kompol I Made Tama, S.H berharap kepada masyarakat agar selalu waspada serta cepat memberikan laporan kepada polisi bila menjadi korban tindak pidana kejahatan. "Astungkara, kasus pidana di wilayah Ubud mulai menurun," tandasnya.
0 Komentar