Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Heram limpahkan seorang tersangka berinisial MS atas Perkara Penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/7) siang.
Kapolsek Heram AKP Frangky Rumbiak saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penyerahan tersangka MS ke pihak Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
Kapolsek mengatakan, MS diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 110 / III / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek.Heram, tanggal 22 Maret 2022 tentang Penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban bernama Janet.
"Tersangka diketahui telah cukup bukti melakukan Penganiayaan terhadap korban pada Minggu (20/3) lalu sekira Pukul 20.30 Wit dengan menggunakan balok di halaman rumah korban dan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, setelah rampung proses penyidikan terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, tersangka MS pun diserahkan ke Jaksa Penuntut Umumnya bernama Rosma Yunita Paiki, S.H.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan," tutup Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar