CIREBON - Ditengarai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan. Korps Bhayangkara Cirebon menunjukan taringnya dalam menangani perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang berkaitan dengan tindak penipuan gelap.
Kapolres Cirebon melalui Humas Iptu Moh. Fadholi, memberikan keteranganya, begitu ada pelaporan dari korban atas nama perusahaan PT KBL yang beralamat di Plered Cirebon, polisi pun langsung bergerak.
“Adalah benar sudah kami terima surat tanda bukti lapor perihal dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dugaan sementara dilakukan oleh BNS (50) seorang manager di perusahaan PT KBL, dan tim penyidik kami langsung sigap menindaklanjuti dengan giat tahap pengumpulan bukti secara presisi,” kata Iptu Fadholi. pada kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-76.
Iptu Fadholi mengatakan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sudah meningkat statusnya ke tahap penyidikan.
Konsekuensi hukum peningkatan status tersebut bisa terdapat calon tersangka dengan alat bukti cukup. Namun Humas Polres Cirebon ini belum menetapkan siapa saja terduga pelaku dalam kasus tersebut.
“Tim penyidik sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan” ujar Iptu Fadholi dalam keterangannya kepada awak media,
Dia mengatakan, bahwa kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini yang dilakukan oleh inisial BNS yang bekerja di perusahaan KBL sebagai manager, dimulai dengan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengatur arus uang masuk perusahaan ke dalam rekening pribadi. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian karena arus uang tidak masuk rekening perusahaan.
Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kompol Anton menyatakan telah membentuk tim penyelidik guna menuntaskan pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan.
“Kita lagi kembangkan. Sudah panggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, tim penyelidik telah meminta keterangan dari sejumlah orang. Serta telah mengantongi sejumlah berkas dokumen yang relevan dengan perkara untuk dijadikan bukti”, ungkapnya.
Nantinya, terhadap para pelaku pasal yang akan dijadikan jeratan hukum yakni Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Terdapat indikasi kerugian perusahaan dari perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” katanya seusai melakukan bakti kesehatan donor darah Hari Bhayangkara ke-76.
(Mulis/Eric)
0 Komentar