Gayo Lues | Isu legalitas ganja saat ini bukan lagi sekadar isu biasa, tapi sudah menjadi kajian strategis, hal ini bisa dilihat dari sikap Pemerintah, DPR sampai ke MUI yang nampak serius untuk menjadikannya sebagai obat medis.
Beberapa tahun lalu, tepatnya pada tahun 2020, Bupati Gayo Lues, Muhammad Amru sempat membuat heboh publik atas statementnya yang menginginkan ganja dilegalkan saja untuk kepentingan medis.
Bahkan, dirinya menyatakan dengan tegas mendukung usulan legalisasi ganja oleh anggota DPR RI dari Fraksi PKS asal Aceh, Rafli.
Menurut dia, harus ada regulasi yang jelas soal legalitas ganja serta kepastian hukumnya. Persoalan legalitas ganja ini, kata Amru, sudah sering disampaikannya di forum tertutup.
Meskipun demikian, Bupati Amru tetap akan menghormati keputusan pemerintah Pusat mengenai ganja. Jika negara tetap melarang, dia tidak akan melawannya.
“Kami menghormati apapun keputusan pemerintah pusat, karena tentu harus mampu meyakinkan dunia untuk meratifikasi ulang kesepakatan Union Nation of Single Convention of Drug (UNSCD) atau konvensi tunggal PBB tahun 1961,".
"Dan negara kita mau merevisi UU RI No 5 tahun 2009, kalau kita mampu maka saya adalah orang pertama yang bersyukur,” ungkapnya kepada Kompas.
Pada waktu itu, sebagian besar pihak menganggap semua pernyataannya nyeleneh, tak ada esensial untuk dibahas dan hanya akan menghabiskan energi, karena mustahil untuk melegalisasikan ganja untuk keperluan medis.
Alih-alih dijadikan sebagai bahan kajian ilmiah. Untuk diskusi warung kopi saja dianggap tak masuk akal.
Namun saat ini wacana tersebut telah menembus istana, Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta MUI membuat fatwa mengenai wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Ma'ruf mengatakan kepad sejumlah media, fatwa yang disusun MUI itu diharapkan akan menjadi pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.
Ma'ruf menuturkan, MUI sendiri sudah mengeluarkan aturan bahwa penyalahgunaan ganja merupakan suatu hal yang dilarang bagi umat Islam.
Tetapi, ia mengakui bahwa MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
Demikian juga dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam pernyataannya ku publik, DPR bakal mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
Hal ini ia sampaikan merespons aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day, Jakarta.
Politikus Partai Gerindra itu mengakui, di sejumlah negara, ganja memang bisa digunakan untuk pengobatan atau keperluan medis.
Akan tetapi, hukum yang berlaku di Indonesia belum mengizinkan ganja untuk keperluan medis.
Dasco mengatakan, DPR pun membuka peluang untuk melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis bila berkaca dari hasil kajian yang dilakukan.
Penulis : Abdi Whienargayo
0 Komentar