Jayapura Kota - Seorang pria bernama Matius Okonerotouw (25) harus menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Dian Harapan Waena akibat dari kecelakaan tunggal yang dialaminya bertempat di Jalan Raya Sentani tepatnya di Tanjakan Ale-ale Padang Bulan Abepura di dekat Variasi Marco Jaya, Minggu 26 Juni 2022 sekitar Pukul 06.30 Wit.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan kecelakaan tunggal tersebut yang dialami Matius warga Doyo Baru Sentani.
AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh Security Rumah Sakit Dian Harapan yang menghubungi anggota Unit Lantas Polsek Abepura via telepon selulernya sekitar Pukul 09.45 Wit.
"Korban meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, dimana akibat dari laka tunggal tersebut ia mengalami luka-luka yang serius hingga tak sadarkan diri saat dilarikan ke rumah sakit," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut AKP Lintong Simanjuntak menjelaskan, menurut keterangan saksi di TKP, diketahui korban mengendarai SPM Yamaha Mio PA 2052 JG datang dari arah Waena menuju Abepura dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan dipengaruhi Minuman keras.
"Sesampainya di lokasi kejadian, korban hilang kendali dan menabrak median jalan (pembatas tengah jalan) hingga mengakibatkan dirinya jatuh terseret dan mengalami luka-luka," pungkas Kapolsek.
"Akibat dari kecelakaan yang dialaminya, korban menderita kuka robek di bagian Dahi, lecet dan memar di dada sebelah kanan, memar di rusuk sebelah kiri, lecet di pergelangan tangan kiri dan Lutut kaki kanan serta keluar darah dari mulut dan hidung, hingga korban langsung tidak sadarkan diri," terang Kapolsek.
Kapolsek pun menambahkan, dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, diketahui bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kurang hati-hatinya korban yang melajukan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, hingga korban hilang kendali dan menabrak median / pembatas jalan.
"Kasus Laka tunggal tersebut kini dalam penanganan Unit Lalulintas Polsek Abepura, dimana langkah-langkah Kepolisian yang sudah diambil berupa Menerima Laporan, Mendatangi dan Melakukan Olah TKP, Mengamankan Barang Bukti, Mengecek korban di RS. Dian Harapan lalu Membuatkan Laporan Polisi," tandasnya.
Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat agar dalam berkendara tidak perlu dengan kecepatan tinggi apalagi dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, akibatnya bisa fatal bahkan hingga meninggal dunia seperti yang dialami oleh korban.
"Kami harap masyarakat dalam berkendara di jalan raya, tidak perlu melajukan kendaraannya kencang-kencang apalagi dalam keadaan dipengaruhi miras, hal tersebut sangat berbahaya, dapat merugikan orang lain terutama diri sendiri nantinya," imbau Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar