Polresta Jayapura Kota - Kepolisian Sektor Abepura berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IB alias Nakamici (27) lantaran melakukan pengeroyokan terhadap korban Vikra (29) pada hari senin lalu (30/5)
Akibat pengeroyokan tersebut korban Vikra mengalami luka tikam pada bagian rusuk kiri dan bahu sebelah kiri, luka gores pada pipi dan luka memar dibagian wajah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjutak, SH., MH siang tadi melalui telepon seluler (31/5).
"Nakamici ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/440/V/2022/Papua/Restart Jpr Kota/Sek.Abepura tanggal 30 Mei 2022 tentang pengeroyokan yang dilaporkan keluarga korban, " ucapnya.
Lebih lanjut lagi kata Kapolsek, kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan dia mengakui perbuatannya yang melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama satu rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Atas perbuatannya, Nakamici dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, " ujarnya.
Ia pun menjelaskan, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada hari senin (30/5) dini hari pukul 03.30 Wit di depan Hotel Jovana Abepura Distrik Abepura, Kota Jayapura.
"Dimana saat itu pelaku menanyakan kepada korban kenapa melakukan penganiayaan terhadap dirinya, namun saat berbicara datang rekan pelaku yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian langsung melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian pelaku Nakamici juga memukul korban, "imbuhnya.
" Rekan pelaku sempat menikam korban menggunakan pisau dapur sehingga terjadinya pengeroyokan selanjutnya kedua pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dan melarikan diri namun sore harinya pukul 16.00 Wit pelaku Nakamici berhasil ditangkap personil Polsek Abepura, "tandasnya.(*)
Penulis : Andi
0 Komentar