Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melaksanakan Tahap II terhadap tersangka MR (42) kasus penipuan ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Senin (4/4) siang.
Penyerahan tersangka MR berserta barang bukti 3 lembar Kwitansi, 1 Mobil Xenia, 1 lembar STNK dan 1 buah buku BPKB diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Marlina Adtri, SH.
Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan satu tersangka kasus penipuan oleh penyidiknya kepada Jaksa Penuntut Umum.
"MR diserahkan lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21, " ucapnya.
"Atas perbuatannya MR dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, " ungkap Kasat.
"Dengan diserahkan tersangka MR, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura hingga ke meja hijau atau persidangan, " jelasnya.
Ia pun menuturkan, awalnya tersangka MR dan korban Eduardus Lede UP (40) bertemu, kemudian tersangka mengatakan bahwa dia merupakan karyawan dari Kantor SMS Finance dengan menawarkan untuk membeli mobil Xenia lengkap dengan surat-suratnya seharga 240 juta rupiah.
"Namun saat itu korban menawar dan disepakati harga 180 juta sehingga korban memberikan uang muka 100 juta pada tanggal 4 November 2019 dan setelah dilunasi baru tersangka penyerahan mobil tersebut kepada korban namun BPKB mobil belum diserahkan dengan alasan masih dalam pengurusan,"jelasnya.
"Sekitar tanggal 17 Oktober 2022, Tiba-tiba korban kaget karena didatangi oleh beberapa karyawan SMS Finance dan mengatakan bahwa mobil tersebut adalah mobil yang sudah digadaikan oleh tersangka di Kantor SMS Finance dan belum membayat cicilan selama tiga bulan. Merasa di tipu korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, "tandasnya.(*)
Penulis : Andi
0 Komentar