Denpasar, Polresta Denpasar melakukan penandatanganan surat pedoman kerjasama dengan BPBD Kota Denpasar. Penandatanganan berlangsung di Gedung Pesat Gatra Lantai 3 Polresta Denpasar, Senin (4/4/2022).
Dalam sambutanya Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H, S.IK, M.Si mengatakan, bahwa BPBD Kota Denpasar merupakan lembaga pemerintah dan non departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, di mana BPBD mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana meliputi pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
Hal itu dilakukan terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang undangan.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, pada tahun 2019 telah dibentuk Nota kesepahaman Antara BPBD dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kapolresta Denpasar.
Dalam rangka melaksanakan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat di wilayah Kota Denpasar, maka sangatlah tepat kerjasama ini dilakukan dan juga sebagai sarana guna menyamakan pemahaman dan pola tindak dalam pengamanan di wilayah Kota Denpasar secara terpadu serta terkoordinir antara petugas BPBD Kota Denpasar dengan personel Polresta Denpasar.
Serta sesuai dengan program orioritas Presisi Kapolri yaitu pemantapan kinerja pemeliharaan kamtibmas yang bekerja sama dengan Instansi terkait dalam hal ini BPBD Kota Denpasar dalam rangka penhelenggaraan penanggulangan bencana dan penanganan korban kecelakaan di wilayah Kota Denpasar.
"Tentunya harapan kita melalui penandatanganan nota kesepahaman yang kita laksanakan saat ini, baik dari BPBD Kota Denpasar dengan Polresta Denpasar dapat dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Denpasar," ujarnya.
Sekda Kota Denpasar dalam sambutannya mengatakan, menyikapi bencana yang berpotensi terjadi di Bali pada umumnya dan di Kota Denpasar pada khususnya, perlu mendapat penanganan secara bersama - sama dari seluruh pihak terkait.
Tidak saja dari unsur pemerintah namun juga unsur dari masyarakat, dunia usaha, akademisi dan juga dari unsur media massa yang dewasa ini dikenal dengan istilah pentahelix.
"Penanganan bencana baik bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial harus dilaksanakan secara terpadu terkoordinasi menyeluruh dengan keterlibatan seluruh unsur pentahelix tersebut," kata Sekda.
Dewasa ini lanjutnya, tugas dari BPBD Kota Denpasar tidak lagi semata-mata dalam hal penanganan bencana secara umum, tetapi juga penanganan kebakaran, penanganan binatang yang membahayakan keselamatan manusia, menjaga keselamatan pengunjung pantai dan widata tirta.
"Juga dalam hal penanganan kegawatdaruratan terpadu berupa pelaganan ambulans, kegawatdaruratan dan pengantaran jenazah, termasuk ambulan untuk penanganan kecelakaan lalu lintas," ucapnya.
Dengan ditandatanganinya pedoman antara BPBD Kota Denpasar dan Polresta Denpasar maka ini merupakan suatu komitmen Pemerintah Kota Denpasar dan Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, penanganan kecelakaan dan penegakan hukum.
0 Komentar