Polresta Jayapura Kota - Berkas perkara dinyatakan lengkap / P.21 karena lakukan tindak pidana Penganiayaan, seorang pelaku berinisial BK (30) diserahkan penyidik unit reskrim Polsek Abepura ke pihak Kejaksaan, Senin (4/4) siang.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan sesuai surat hasil penelitian berkas perkaranya.
Kapolsek mengatakan, Tersangka BK diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya bernama Oktovianus Taliti, S.H atas tindak pidana Penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Bilha (31) warga Belakang Koramil Distrik Abepura.
"Kejadian penganiayaan yang dilakukannya terjadi pada hari Selasa 15 Februari 2022 sekira Jam 23.30 Wit bertempat di Belakang Koramil Abepura Kelurahan Kota Baru Distrik Abepura," ucap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya tersebut BK disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar