Karangasem - Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, didampingi I Ketut Ardi Prapta (PK Pertama) dan Agatha Dewan Ayu (PK Pertama) berkoordinasi dengan Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Klungkung, I Made Supartana, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tusi pembuatan penelitian pemasyarakatan (Litmas).
Sinergi dengan Rutan Kelas II B Klungkung dalam rangka mewujudkan layanan pembuatan Litmas berkualitas digagas Bapas untuk memastikan bahwa prosedur pengurusan Litmas sejak pengusulan awal di Rutan/Lapas bersih dari pungli maupun gratifikasi. Kepala Bapas Kelas II Karangasem, I Kadek Dedy Wirawan Arintama juga kembali meminta kerjasama dengan pihak Rutan Klungkung untuk bersedia membantu dalam memfasilitasi penyampaian berkas-berkas kelengkapan litmas yang diperlukan Bapas kepada penjamin para WBP yang mengurus Litmas, sehingga proses penyusunan Litmas dapat berjalan lebih cepat.
Kabapas menyampaikan komitmen petugas Bapas Karangasem untuk menyelesaikan pembuatan penelitian kemasyarakatan (Litmas) untuk klien dewasa dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. “Jika Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakat (APK) terlambat dalam menyelesaikan proses penyusunan Litmas, maka mereka akan menerima sanksi mengenakan pita merah selama satu minggu dan tidak diberikan Litmas dalam satu kali giliran”, tegas Kabapas
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Klungkung, I Made Supartana menyambut baik sinergitas yang dibangun Bapas Karangasem, dan memberikan acungan jempol terhadap terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Bapas. “Kami memberikan dukungan penuh kepada Bapas dalam upaya meningkatkan kualitas layanan Litmas, dalam porsi yang bisa kami lakukan, jelas Karutan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Gun Gun Gunawan mengapresiasi Bapas Karangasem dalam bersinergi dengan Lapas/Rutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dalam bidang penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas)
Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengatakan bahwa sinergi antar UPT Pemasyarakatan di bawah Kanwil Kemenkumham Bali perlu terus ditingkatkan, supaya bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, dalam hal ini kepada para Warga Binaan Kemasyarakatan dan keluarganya. “Sudah saatnya kita memberikan kemudahan dalam mengakses layanan bagi para narapidana dan keluarganya, bukan justru menambah beban kepada mereka yang sedang menerima cobaan, imbuh Kakanwil
0 Komentar