BHAYANGKARANEWS.NET Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melaksanakan Tahap II/P21 terhadap tersangka DMIM alias Rogan (16) akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Selasa (1/3) siang.
Penyerahan tersangka DMIM alias Rogan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Chrispo Mual Natio Simanjuntak didampingi orang tua tersangka dan pengacara/Advokad Takwa, SH serta dari pihak BAPAS Ganjar Yudo Laksono, S.Spsi.
Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan satu tersangka anak kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
"DMIM alias Rogan diserahkan berdasarkan surat masuk dari pihak Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21, " ucapnya.
Ia pun menjelaskan, Kasus pencurian yang dilakukan DMIM alias Rogan terjadi pada tanggal 25 Januari 2021, dimana tersangka bersama ADM mencuri tas korban Kartini (24) yang saat itu di taruh di injakan motor yang digunakan korban.
"Setelah menguasai barang korban, kedua pelaku melarikan diri ke arah hamadi, kemudian korban mengejar para pelaku sambil berteriak, setibanya ditanjakan weref para pelaku terjatuh dengan sepeda motor yang dikendarai sehingga para pelaku berhasil diamankan oleh beberapa masyarakat dan selanjutka diserahkan ke pihak Kepolisian, " ujarnya.
"Atas perbuatannya, DMIM alias Rogan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dengan hukuman penjara selama 7 tahun, " kata Kasat.
AKP Handry menambahkan, untuk barang bukti tidak diserah terimakan dikarenakan berkas perkara tersangka anak dilakukan spitsing (pemisahan berkas perkara) dengan berkas perkara tersangka dewasa berinisial ADM dan akan dilakukan Tahap II kembali terhadap tersangka dewasa. (*)
Penulis : Andi
0 Komentar