BHAYANGKARANEWS.NET Jembrana, Pelaku pencurian motor dan handphone yang terjadi di Desa Banyubiru bulan Februari lalu kini berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polres Jembrana pada tanggal 13 Maret 2022 di kos-kosan Jl. Kapt. Sarpan, Kel. Tukang Kayu, Kec./Kab. Banyuwangi.
Seijin Kapolres, Rabu (16/3) Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, S.H. menggelar press release tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tersangka berinisial PS (Lk, 34 th, hindu, petani/pekebun, Seririt-Buleleng).
Kasat Reskrim mengungkapkan, berawal dari adanya laporan korban an. Sulaiman, waktu anaknya bangun tidur pukul 06.30 Wita yang hendak mengambil HP dan kunci motor yang ia taruh di meja samping tempat tidurnya ternyata hilang, kemudian anaknya menengok keluar dan sepeda motornya juga tidak ada, kemudian menelpon bapaknya (Sulaiman) dan melaporkannya ke Polres Jembrana.
Di depan awak media Kasat Reskrim menjelaskan, dengan kejadian tersebut Tim Opsnal Jatanras Polres Jembrana bergerak melakukan penyelidikan, dimana pada hari Kamis 17 Februari 2022 telah berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda CBR 150 R warna putih dari tangan seseorang yang berinisial KS di Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung.
"Setelah menelusuri dan mendapat informasi bahwa tersangka PS ngekost di daerah Banyuwangi, kemudian tim bergerak melakukan penyanggongan dan berhasil diamankan pada hari Sabtu 12 Maret 2022 pukul 12.30 Wib di kostnya," jelas Kasat.
Setelah diintrogasi, PS mengakui motor hasil curiannya tersebut dijual seharga 3 juta dan uang tersebut sudah habis dibelanjakan. Dengan kejadian tersebut, PS dikenakan sanksi Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Iskandar
0 Komentar