Kurun Waktu 1 Bulan, Satresnarkoba Polres Klungkung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu




BHAYANGKARANEWS.NET    KLUNGKUNG  Semarapura,  Satuan Resnarkoba Polres Klungkung Menggelar Press Release Kasus Narkotika, dalam kurun waktu kurang dari  1 bulan berhasil ungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu- shabu, Rabu, 9 Maret 2022 bertempat di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa.


Atas ijin Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Klungkung Akp Ketut Wiwin Wirahadi,S.H.,M.H.,didampingi Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono,S.H.  menerangkan, bahwa dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan di bulan Februari 2022 Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu- shabu di Wilayah Hukum Polres Klungkung, setelah sebelumnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan total BB kurang lebih 1 Kg.  


Dari hasil pemetaan jaringan 3 tersangka sebelumnya serta hasil penyelidikan dilapangan dieproleh 1 Target berinisial IKS als Gl

IKS als GL berdasarkan hasil penyelidikan mempunyai kebiasaan berjudi sabung ayam, dari hasil pemantauan dilapangan team opsnal Satuan Narkoba Polres Klungkung dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP KETUT WIWIIN WIRAHADI, SH., MH  pada Hari Rabu  tanggal 23 Februari  2022 sekira  pukul  18.30 Wita melakukan pengamatan terhadap target di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Payungan Desa Selat Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung. 


Team Opsal berhasil mengamankan Target dan setelah di introgasi mengaku bernama IKS als Gl, tempat/tanggal lahir Payungan, 31 Desember 1996, umur 25 tahun, agama Hindu, Suku Bali, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan  Indonesia,  Pendidikan SMA, Alamat Dusun Payungan Desa Selat Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung 


setelah dilaksankan penggeledahan di rumahnya  dengan disaksikan aparat desa setempat Team Opsnal berhasil mengamankan Barang Bukti sebanyak 12 Paket Narkotika jenis Sabhu-sabhu dengan berat total 2,28 gram bruto atau 1.08 Gram Netto  setelah dilakukannya tes urine ditempat atau lokasi dimaksud hasil test urinenya Positif mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu” Ujar Akp Ketut Wiwin Wirahadi,S.H.,M.H.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka IKS als Gldijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


Iskandar

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Kurun Waktu 1 Bulan, Satresnarkoba Polres Klungkung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu

Posting Komentar

0 Komentar