Polresta Jayapura Kota,- Penyidik unit reskrim polsek heram menyerahkan seorang tersangka berinisial DG atas kasu pencurian yang dilakukannya ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (2/2) siang.
Kapolsek Heram AKP Frangky Rumbiak mengatakan, penyerahan DG oleh penyidik unit reskrim polsek heram Aiptu Heriyanto ke jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
"DG disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian atas perbuatannya, dimana ia terancam penjara maskimal tujuh tahun. Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H," terang Kapolsek.
DG disidik di Polsek Heram berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 277 / XI / 2021 / Papua / Resta jpr kota / Sek Heram, Tanggal 02 Desember 2021.
"Dan berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya Nomor : B - 166 / R.1.10./ Eoh.1 / 01 / 2022, tanggal 31 Januari 2022 dari pihak kejaksaan maka tersangka kami limpahkan," pungkasnya.
Ia menambahkan, DG mencuri 1 (Satu) unit SPM Honda CRF warna hitam milik korban atas nama Dernus diseputaran Padang Bulan Distrik Heram pada Kamis 2 desember 2021 sekitar pukul 02.00 dini hari.
Penulis : Subhan
0 Komentar